DPNTimes.com, Nunukan – Ketua DPRD Nunukan meyosialisakian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan nomor 1 Tahun 2024 Tentang pajak dan Retribusi Daerah di Sei Limau Kecamatan Nunukan Selatan, Kamis (23/03)
Menurut Hj Leppa, sosialisasi perda tersebut merupakan kegiatan penting yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha tentang kewajiban pajak dan retribusi yang berlaku di Kabupaten Nunukan.
”Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan bahwa seluruh wajib pajak memahami kewajiban mereka dan proses yang harus dilalui untuk memenuhi kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang telah ditetapkan,” kata Hj Leppa dalam sambutannya.
Lebih lanjut ia sampaikan, dengan adanya perda tersebut maka regulasi sistem perpajakan dan retribusi dapat lebih transparan, adil dan efisien.
Hal ini, kata Hj Leppa, berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.
Mempertegas penyampaian sosialisasi ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Nunukan Fitraeni selaku narasumber menguraikan secara rinci yang termasuk pajak dan retribusi.
Secara umum, kata Fitraeni, yang dimaksud pajak daerah adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah.
Sedangkan retribusi daerah meliputi, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi pasar, retribusi parkir, dan retribusi kebersihan.
“Jenis pajak dan retribusi daerah ini merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang harus diselesaikan tepat waktu, tujuannya adalah meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik di Nunukan,” ungkapnya.
Apabila tidak dipatuhi maka wajib pajak akan mendapatkan sanksi administratif dan denda jika tidak memenuhi kewajiban pajak atau retribusi.
”Kita diminta melaporkan dan membayar pajak atau retribusi tepat waktu jika ini diabaikan maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan Fitraeni, atas ketidakpatuhan wajib pajak menyampaikan laporan dan membayar retribusi maka konsekuensinya bisa mengarah ke pencabutan izin usaha bahkan sanksi pidana.
Adanya sanksi tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta memastikan bahwa pemerintah daerah dapat mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk membiayai layanan publik dan pembangunan.(dprdnnk-tfk/red)