DAERAH

BPBD Bersama LPPM Unhas Sosialisasikan dan Internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana 2024

233
×

BPBD Bersama LPPM Unhas Sosialisasikan dan Internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana 2024

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan -Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan, bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, melakukan Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana untuk tahun 2024 sampai dengan 2028.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nunukan Serfianus mewakili Bupati Nunukan pada kegiatan yang dilaksanakan di ruang VIP lantai IV kantor Bupati Nunukan, Jumat (07/06/24).

BPBD Kabupaten Nunukan menghadirkan tenaga ahli sebagai pemateri dalam sosialisasi. pemateri tersebut dari Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Resiko Bencana BNPB secara daring, Tim LPPM Universitas Hasanuddin Makassar UNHAS.

Dalam sambutannya, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid melalui Sekda Serfianus  mengatakan di balik keindahan dan kekayaan alamnya yang luar biasa, bangsa Indonesia ternyata juga dikenal sebagai negeri seribu bencana, karena hampir semua potensi bencana alam ada di tanah air, mulai bencana banjir, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, tanah longsor, hingga letusan gunung merapi.

“Potensi dan kerawanan bencana tersebut mau tidak mau harus membuat kita bisa bersikap bijaksana dan waspada. Kita dituntut untuk bisa melakukan langkah-langkah antisipasi dan mitigasi sehingga bencana alam yang terjadi bisa dicegah, atau paling tidak bisa mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya,” ungkapnya.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan, disampaikan Serfianus adalah dengan membuat dokumen kajian risiko bencana atau Kajian Resiko Bencana (KRB), yang saat ini akan disusun oleh BPBD Kabupaten Nunukan bekerja sama dengan LPPM Unhas Makassar.

Baca Juga  Asisten III Buka Pembinaan Peningkatan Kemampuan KORWAS PPNS

“Dokumen KRB antara lain akan membuat peta bencana, potensi bahaya, hingga kerentanan yang mungkin timbul akibat bencana alam yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi. Dokumen KRB ini, nantinya diharapkan bisa menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder, baik pemerintah maupun masyarakat dalam menentukan langkah-langkah antisipasi, pencegahan, hingga upaya-upaya penanggulangan saat bencana alam benar-benar terjadi,”ujarnya.

Selain itu, dikatakan hari ini BPBD akan melakukan sosialisasi dan internalisasi KRB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai langkah untuk penyebarluasan informasi, sekaligus untuk mendapatkan feedback yang sangat berguna demi penyempurnaan KRB yang sedang disusun.

“Saya berharap agar forum yang sangat baik ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan koreksi evaluasi serta memberikan saran dan masukkan terhadap KRB ini yang sedang disusun. Dalam kesempatan yang baik ini, Saya ingin menegaskan bahwa bencana alam selalu menimbulkan dampak yang sangat kompleks, dan penanggulangannya harus melibatkan lintas sektoral,” tegasnya.

Lebih lanjut Serfianus berharap agar dokumen KRB ini bisa memuat pembagian kerja dan kewenangan secara jelas, terkait siapa yang mengerjakan apa, supaya ketika terjadi bencana, masing-masing pihak sudah mengetahui apa-apa saja yang harus dilakukan.

“Saya tidak ingin dokumen KRB yang sedang disusun hanya indah di atas kertas saja, namun sulit untuk diimplementasikan di lapangan. Mudah-mudahan dari forum ini akan muncul ide-ide dan gagasan yang cemerlang untuk penyempurnaan dokumen KRB kita,” pintanya.

Baca Juga  Bupati Laura Apresiasi Antusias Masyarakat Ikuti Lomba Mancing Nunukan Fishing Tournament

Selanjutnya, Kepala BPBD Nunukan Arif Budiman mengatakan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau non alam, maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak fisiologis.

Dalam rangka pengurangan risiko bencana maka diperlukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, dan sebelum rencana penanggulangan bencana disusun sebagai langkah awal dan dasar dalam penyusunan. KRB merupakan mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana di Kabupaten Nunukan dengan menganalisis tingkat bahaya tingkat kerentanan, dan tingkat kapasitas daerah.

Arif Budiman juga mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi dan internalisasi dalam pelaksanaan penyusunan dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Nunukan ini adalah untuk menginformasikan kegiatan kepada kepala daerah dan seluruh stakeholder untuk proses penyusunan kajian risiko bencana Kabupaten Nunukan

Tujuan lainnya adalah penyamaan persepsi dan pemahaman perihal penyusunan dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Nunukan, identifikasi informasi terkini kebencanaan dan kebijakan di kabupaten Nunukan , identifikasi metode penyusunan dokumen kajian risiko bencana KRB terbaru dari BNPB identifikasi Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM).

Ia juga menambahkan, bahwa dalam tahapan pelaksanaan penyusunan dokumen KRB Kabupaten Nunukan adalah sebagai tahapan persiapan, tahapan sosialisasi dan internalisasi tahapan pengumpulan data primer pengumpulan data sekunder, tahap penyusunan peta bahaya dan perencanaan, tahap validasi lapangan, tahap penyusunan peta kapasitas, tahap diskusi publik, tahap review BNPB dan asistensi, serta tahap finalisasi.

Baca Juga  Sediakan 540 Judul Buku, Taman Baca Masyarakat "Pagun Taka" Dibuka Untuk Umum

Dalam pelaksanaan penyusunan dokumen KRB Kabupaten Nunukan BPBD kabupaten Nunukan bekerjasama dengan LPPM universitas Hasanuddin dan menggunakan model pengadaan swakelola tipe 2 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 154 hari kalender. (prokompimnnk/red)

Baca Juga

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights