DPNTimes.com, Nunukan – Pemerintah Kabupaten Nunukan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Utara.
Predikat WTP ini diumumkan saat penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Nunukan TA 2023 yang berlangsung di Ruang Auditorium Kaltara, Kamis +30/05/24).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 30 Mei 2004.
Usai BPK Provinsi Kaltara melaksanakan tugas konstitusinya untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023, kemudian diserahkan kepada BPK Kalimantan Utara tanggal 30 Maret 2024.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj Leppa mengucapkan terima kasih kepada BPK atas kerjasamanya selama ini.
Disampaikan Hj Leppa, rangkaian proses pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah ini tidak hanya tanggung jawab dari pemerintah daerah kepada masyarakat, tetapi juga sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintah ke depan.
“Hasil pemeriksaan ini semua akan menjadi acuan yang sangat berharga bagi kita di DPRD Nunukan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Nunukan yang diwakili oleh Wakil Bupati Nunukan, H Hanafiah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Provinsi Kalimantan Utara secara khusus kepada tim auditor yang telah menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023.
“Laporan hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi koreksi dan masukan bagi pemerintah Kabupaten Nunukan dalam rangka pelaksanaan APBD terutama untuk tahun-tahun yang akan datang,” kata Hanafiah.
Dari laporan pemeriksaan, lanjut Hanafiah, yang membutuhkan tindak lanjut secepatnya akan menjadi perhatian dan segera kami dilaksanakan sesuai dengan harapan kita semua.
Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen dan bertekad kuat untuk berupaya melakukan perbaikan-perbaikan terhadap penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut dilakukan dengan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun demikian kami menyadari bahwa untuk mewujudkan hal tersebut masih banyak hambatan dan kendala yang dihadapi terlebih dengan adanya perubahan regulasi dan sistem pengolahan keuangan,” sebut Hanafiah.
Tetapi, lanjutnya menambahkan, hal itu tidak akan mengurangi semangat dalam berusaha untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih bagus.
Hanafiah berharap agar kiranya BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Utara senantiasa bersedia dan memberikan arahan dan masukan terkait pelaksanaan kegiatan untuk mencapai pemerintahan yang semakin baik bersih dan akuntabel.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj Leppa, Asisten Ekonomi dan Pembangunan selaku Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Nunukan H Asmar, dan beberapa pejabat serta Staf dilingkungan BPK RI dan BPKAD Kabupaten Nunukan. (prokompimnnk/red)