DPNTimes.com, Nunukan – Pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Nunukan telah tepat sasaran sesuai data kelopok tani (koptan) yang berhak menerima. Hal ini disampaikan distributor pupuk bersubsidi H Masjidil, Rabu (29/05/24).
Dijelaskannya, kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Nunukan pertahunnya sebesar 2000 Ton lebih dan bisa saja bertambah tergantung permintaan dan juga bisa dikurangi jika kuota sebelumnya tidak habis.
Disampaikan H Masjidil, saat ini, tanaman sawit tidak lagi berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, hanya jenis tanaman pertanian tertentu yang layak mendapatkannya.
“Adapun Jenis tanaman pertanian yang layak mendapatkan pupuk bersubsidi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi dan untuk saat ini tanaman sawit sudah tidak lagi mendapatkan pupuk bersubsidi,” kata H Masjidil.
Ia menjelaskan, selama ini yang menjadi kendala dalam pendistribusian pupuk bersubsidi terhalang dengan aplikasi yang ditentukan oleh Kementerian Pertanian.
Lebih lanjut ia sebutkan, masih banyak petani yang terdaftar kelompok taninya namun tidak terhubung dengan Disdukcapil.
Hal ini, kata dia, dikarenakan salah satu syarat yang tertuang dalam aplikasi tersebut adalah kelompok tani harus mencantumkan NIK dan membawa KTP.
Menanggapi kendala tersebut, distributor maupun pengecer berkoordinasi dengan para PPL Dinas Pertanian Kabupaten Nunukan.
“Sebaiknya dilakukan pendataan ulang koptan yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dan mengirimkan data tersebut ke Kementrian pusat.(Syukri/red)