DAERAHNEWS

Pemkab Nunukan Gelar Rakor, H Hanafiah: Percepat Penyaluran DD Tahap I

5
×

Pemkab Nunukan Gelar Rakor, H Hanafiah: Percepat Penyaluran DD Tahap I

Share this article

DPNTimes,Nunukan-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penyaluran Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I, kewajiban JKN BPJS Kesehetan dan Ketenagakerjaan 2022 di Ruang Rapat VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan pada Senin (04/04).

Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah dalam sambutannya meminta kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Nunukan agar melakukan percepatan penyaluran DD tahap I di wilayah mereka masing-masing.

Ia menegaskan, penyaluran DD tahap I seharusnya telah selesai dilakukan karena saat ini sudah memasuki triwulan II yang merupakan tahap penyaluran DD tahap II

“Musyawarahkan dengan seluruh pemangku kepentingan di desa, tetapkan prioritas dan segera jalankan program yang sudah ditetapkan tersebut supaya DD benar-benar bisa memberikan daya ungkit perekonomian masyarakat,” pinta H Hanafiah.

Baca Juga  Baru Berdiri Dua Tahun, Siswa SMKN 004 Tarakan Cetak Prestasi Membanggakan

Ia berharap, dengan jumlah DD pada 2022 yang mencapai Rp196 Miliar ini benar-benar bisa memberikan manfaat terhadap pembangunan perekonomian dan manusia di desa.

Artinya, kata H Hanafiah, setiap desa mendapatkan DD minimal Rp700 juta yang bisa digunakan sebagai modal penggerak ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya.

“Karenanya, kepada camat agar membantu kepala desa yang APBDes-nya belum clear agar bisa mempercepat penyaluran DD tahap I ini,” pungkas H Hanafiah.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Serfianus, meminta Dinas Pemberdayaqn Masyarakat dan Desa (DPMD) agar merubah skema perencanaan selesai pada Desember tahun berjalan sehingga penyaluran DD bisa benar-benar diselesaikan sesuai tahapannya.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Bumdes melalui Temu Usaha Kemitraan

“Saya bercermin pada Kabupaten Malinau, perencanaan mereka selesai pada tahun berjalan. Sama seperti kita menyusun rencana di kabupaten,” beber Serfianus.

Selanjutnya, ia meminta kepada camat dan pendamping desa agar mendampingi setiap kepala desa yang baru menjabat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“RPJMDes ini harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten sehingga ini harus benar-benar dikawal oleh Bappeda dan dinas teknis, dalam hal ini, yang paling dekat adalah camat,” jelas Serfianus.

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights