NEWS

Nota Pengatar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

490
×

Nota Pengatar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Share this article
Penyampaian Nota Pengantar terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023

DPNTimes.com, Nunukan – DPRD Kabupaten Nunukan, Rapat paripurna ke-6 masa persidangan lll tahun sidang 2023 – 2024. Penyampaian nota pengantar Bupati Nunukan terhadap raper tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 dan pandangan umum DPRD lewat fraksi – fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2045, Senin (15/07/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung, Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Sale S,E serta anggota dewan lainya dan Unsur Prokopim dan para awak media.

Dalam nota pengantar Bupati Nunukan disampaikan oleh Asisten pemerintahan dan kesra Kabupaten Nunukan, Abdul Munir dalam sambutannya ia menjelaskan, Dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, khususnya pasal 320 ayat (1) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dala undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd dengan dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tersebut telah kami sampaikan kepada dprd kabupaten nunukan melalui sekretaris dewan pada tanggal 27 juli 2024 dengan di lampiran laporan keuangan pemerintah daerah edited tahun anggaran 2023 yang meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas;
  4. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
  5. Laporan operasional;
  6. Laporan perubahan ekuitas; dan
  7. Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan bumd,” katanya.
Baca Juga  Pemprov dan DPRD Sepakati Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

Lanjutnya, dari subtansi peraturan perundang – undangan tersebut di atas mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023 yang menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahannya kepada DPRD dan masyarakat untuk tahun anggaran.

Bersangkutan dan sekaligus merupakan wahana evaluasi dan penilaian dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah tahun anggaran berikutnya, sumbangsih DPRD ini dapat dirasakan manfaatnya dari tahun ketahun sehingga laporan keuangan dan laporan kinerja selalu baik, bahkan mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali secara berturut – turut.

“Dalam kebijakan umum APBD kabupaten nunukan tahun anggaran 2023 mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang diterjemahkan lewat usulan program/kegiatan prioritas oleh SKPD yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sesuai klasifikasi penyelenggaraan urusan pemerintahan baik yang meliputi urusan wajib maupun urusan pilihan, rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) diarahkan pada pencapaian sasaran – sasaran pokok pembangunan yang mendukung peningkatan nilai tambah sektor – sektor ekonomi yang akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah yang akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” ujarnya.

Alokasi APBD kabupaten nunukan, kata Munir, Tahun anggaran 2023 dalam bentuk program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah kabupaten nunukan. Oleh karena itu dari total APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.709.230.063.263,00 dapat diuraikan sebagai berikut :

Baca Juga  APBD Nunukan 2024 Naik 13,56 Persen Menjadi RP1,6 Triliun Lebih

Pendapatan,

Pada tahun 2023 target pendapatan daerah sebesarRp1.619.562.298.117,00  dan dapat terealisasi sebesar Rp1.775.514.283.946,26  atau 109,63% dengan rincian sebagai berikut:

  1. Target pendapatan asli daerah sebesar Rp163.662.934.443,00  dan terealisasi sebesar Rp193.175.709.909,57  atau 118,03%.
  2. Target pendapatan transfer sebesar Rp1.446.066.339.143,00 dan terealisasi sebesar Rp1.572.303.816.977,69 atau 108,73%.
  3. Target lain-lain pendapatan yang sah pada tahun 2023 sebesar Rp9.833.024.531,00 dan terealisasi sebesar Rp10.034.757.059,00 atau 102,05%.

Belanja dan transfer

Anggaran belanja Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.709.230.063.263,00 dengan realisasi belanja sebesar RP1.587.439.099.840,03 atau 92,87%, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial yang dianggarkan sebesar Rp1.045.324.345.310,00  dengan realisasi belanja sebesar Rp981.670.537.548,94 atau 93,91%.
  2. Belanja modal terdiri dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung Dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya yang dianggarkan sebesar Rp359.594.986.772,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp319.894.374.903,09 atau 88,96%.
  3. Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp13.876.909.761,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp2.757.072.105,00 atau 19,87%.
  4. Transfer terdiri dari bantuan keuangan pemerintah daerah lainnya dan bantuan keuangan kepada desa yang dianggarkan sebesar Rp290.433.821.420,00 dengan realisasi sebesar RP283.117.115.283,00 atau 97,48%.
  5. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan yaitu penggunaan silpa dan pencairan dana cadangan yang dianggarkan sebesar Rp139.667.765.146,00 dengan realisasi sebesar RP139.692.343.605,24 atau 100,02% dan pengeluaran pembiayaan pemerintah Kabupaten Nunukan berupa pembentukan dana cadangan yang dianggarkan sebesar Rp50.000.000.000,00 terealisasi 100%.
Baca Juga  Jawaban Pemeritah Atas Pandangan Umum Fraksi atas Raperda RPJPD 2025-2045

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang kami sampaikan pada kesempatan ini, adalah merupakan laporan tentang kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, yang telah dilakukan audit oleh tim pemeriksa BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dengan mendapat opini WTP yang ke delapan kalinya secara berturut-turut,” jelasnya.

Ia meyakini DPRD Nunukan dapat menyikapi laporan ini dengan penuh kearifan sekaligus memberikan solusi-solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan bagi pihak eksekutif dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD untuk tahun-tahun berikutnya.

“Untuk itu semua, saya menyampaikan terima kasih sekali lagi dan penghargaan yang tulus kepada segenap anggota dewan yang terhormat atas sikap pro-aktifnya setiap saat bersama kami dalam melaksanakan agenda konstitusional yang bernuansa kemitraan serta dalam suasana kebersamaan,” tegasnya.(adv.dprdnnk)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights