DPNTimes.com, NUNUKAN – Lembaga Adat Dayak (LAD) Kabupaten Nunukan adalah sebagai wadah untuk berkonsultasi dalam menyelesaikan Permasalahan yang berkaitan dengan norma – norma Adat – Istiadat dan Hukum Adat yang berlaku dikalangan Masyarakat Adat Dayak dalam wilayah Kabupaten Nunukan, Kamis (14/12/2023).
Lembaga Adat Dayak (LAD) Kabupaten Nunukan mempunyai tugas dan kewajiban untuk menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat Adat Dayak kepada pemerintah serta memberikan pengayoman dan Pembinaan adat – istiadat yang ada di kalangan Masyarakat.
Juga memberdayakan dan melestarikan serta mengembangkan adat – istiadat kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah serta menunjang penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, menyelesaikan permasalahan antar masyarakat Adat Dayak dalam wilayah kerja Lembaga Adat Dayak Kabupaten Nunukan.
Selain itu, LAD Nunukan juga berfungsi menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta objektif antara masyarakat Adat Dayak, Kepala Adat/Pemangku Adat/Ketua Adat dan Tokoh masyarakat Adat dengan Aparat Pemerintah dan menyempurnakan program kerja dan usaha dana Lembaga Adat Dayak Kabupaten Nunukan sesuai dengan AD/ART yang berlaku serta melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintah dan keberlangsungan pembangunan daerah.
Sebagai Ketua Lembaga Adat Dayak (LAD) Kabupaten Nunukan Bapak Heri Yagung Alang tentunya mampu mengemban tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan oleh masyarakat adat Dayak yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan.
Bapak Heri Yagung Alang selaku Ketua Lembaga Adat Dayak (LAD) Kabupaten Nunukan mengatakan bahwa apabila adanya permasalahan yang terjadi yang berkaitan dengan adat tentunya sudah menjadi tugas dan tanggung jawab saya dan pengurus Lembaga adat Dayak (LAD) Kabupaten Nunukan.
“Seperti adanya kejadian yang telah terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), saya selaku Ketua Lembaga Adat Dayak (LAD) dan pengurus yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan bersinergi kepada Aparat Kepolisian dalam hal ini membantu dalam meredam agar warga masyarakat Khusunya Suku Dayak yang ada di Kabupaten Nunukan tidak terprovokasi dan terpancing dengan isu, berita yang telah terjadi di Kalimantan Tengah sehingga dapat mengganggu Keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Utara khususnya Kabupaten Nunukan,” Ujarnya.
Lanjut dia, Itulah bentuk kerja kita sebagai Lembaga Adat Dayak (LAD) Kabupaten Nunukan dalam menanggapi adanya permasalahan yang terjadi yang menyangkut masyarakat adat meskipun bukan di wilayah kerja kita.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Heri Agung Alang sebagai Ketua Lembaga Adat Dayak (LAD) Kabupaten Nunukan menyampaikan bahwa akan bersinergi dengan Polres Nunukan untuk bersama – sama dalam menjaga situasi Kabupaten Nunukan tetap aman dan kondusif dari potensi – potensi gangguan yang dapat menggangu keharmonisan antar umat beragama, suku dan budaya yang ada di Kabupaten Nunukan.