Intisari:
- UMK Nunukan 2026 resmi naik menjadi Rp3.845.251,23 dan disepakati tanpa protes dalam rapat Dewan Pengupahan.
- UMSK sektor pertanian/perkebunan dan perkayuan ditetapkan Rp3.858.521,85, sedangkan sektor pertambangan umum tertinggi dengan Rp3.871.874,86.
- KSBSI menerima keputusan tersebut dan memastikan tidak ada aksi lanjutan, namun tetap meminta pemerintah dan perusahaan memperhatikan kesejahteraan pekerja.
DPNTimes.com, NUNUKAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Nunukan Tahun 2026 resmi ditetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan yang menghasilkan rekomendasi besaran upah untuk tahun mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rumusan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Ketua Pok Serikat KSBSI Nunukan, Zainuddin, menjelaskan bahwa proses penetapan berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Penetapan yang lalu dilakukan dengan menggunakan rumusan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” ujar Zainuddin.
Selain itu, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan turut memaparkan gambaran umum kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah. Penjelasan tersebut mencakup formulasi perhitungan upah minimum berdasarkan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hasil perhitungan, ditetapkan UMK Kabupaten Nunukan Tahun 2026 sebesar Rp3.845.251,23 atau mengalami kenaikan Rp192.343,83 dibandingkan tahun 2025. Penetapan tersebut disepakati seluruh pihak tanpa adanya protes.
Sementara itu, UMSK Sektor Pertanian/Perkebunan/Perkayuan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.858.521,85 atau naik Rp197.212,75. Untuk UMSK Sektor Pertambangan Umum Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.871.874,86 atau meningkat Rp200.702,96 dari tahun sebelumnya.
Sebelum penetapan, kelompok serikat pekerja Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan) KSBSI bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Nunukan sempat mengusulkan kenaikan upah.
Namun seluruh proses berjalan lancar tanpa sanggahan sehingga UMK 2026 dapat disepakati bersama.
Kelompok pekerja F Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Cabang Nunukan turut mengapresiasi peran Polres Nunukan dalam menciptakan situasi yang kondusif selama proses penetapan berlangsung.
“Kami berterima kasih berkat sinergitas dan upaya antara Polres Nunukan dengan kami dan dinas terkait, rapat penetapan UMK berjalan dengan baik. Setelah disepakati, kami tidak akan melakukan aksi apapun terkait UMK 2026,” ujar Zainuddin mewakili seluruh pekerja yang tergabung dalam KSBSI kepada pewarta, Senin (26/1/2026).
Jajaran Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI Nunukan juga mengapresiasi keputusan UMK yang telah ditetapkan.
“Untuk kesepakatan UMK di Nunukan walaupun kecil kami sangat bersyukur,” jelasnya.
Meski demikian, pengurus KSBSI Nunukan berharap pemerintah daerah tetap mendengarkan aspirasi buruh guna meningkatkan kesejahteraan pekerja. Mereka juga meminta agar perusahaan memperlakukan karyawan secara adil dan tidak bertindak semena-mena.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah agar memperhatikan perusahaan sehingga tidak semena-mena terhadap karyawannya dengan cara tidak adil,” tegasnya. (Muhammad Syukri | 26 Januari 2026)






