DPNTimes, Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan II tahun siding 2022-2023 terkait penyampaian nota penjelasan Bupati Nunukan terhadap perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa dilaksanakan pada Senin (20/03) menyebutkan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan perwujudan tugas pokok dan fungsi DPRD yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Munir menyampaikan bahwa kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi keberadaannya sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penghormatan terhadap identitas, budaya dan hak-hak masyarakat tradisional ini sebagaimana tertuang pada Pasal 18 D Junto Pasal 18 I Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia “Pengakuan sebagai pernyataan tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya diberikan oleh negara”.
“Sedangkan perlindungan merupakan upaya demi melindungi kepentingan masyarakat hukum adat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tata cara pengakuan dan perlindungan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Munir.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pemberdayaan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Nunukan.
Usulan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dimaksudkan untuk memberikan penghormatan yang tertinggi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
“Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ditujukan pula untuk menjawab dinamika perkembangan masyarakat akan asal usul masyarakat komunal yang memiliki karakteristik adat yang telah lama ada dan secara turun temurun hidup dalam masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Munir, ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dalam mengakomodasi seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat hukum adat akan perlindungan dan pengakuan terhadap keberadaannya.
“Perlu kami sampaikan pula bahwa dari 26 pasal yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018, 14 pasal di antaranya mengalami perubahan. Hal ini dimaksud agar upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna sehingga dalam pelaksanaannya, diharapkan upaya perlindungan dan pengakuan masyarakat hokum adat lebih terstruktur dan terukur sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Namun demikian,sebut Munir melanjutkan, masih banyak discourses atas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan pemerintah daerah agar dapat memenuhi kemaslahatan bersama sehingga masukan, tanggapan dan saran dari stakeholder dipandang perlu.
“Terutama masukan, tanggapan dan saran dari DPRD Kabupaten Nunukan sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan,” pungkas dia.