DPNTimes.com, Nunukan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melanjutkan penilaian Desa Anti Korupsi di Balai Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan pada Rabu (25/10).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Serfianus yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan Desa Sungai Limau merupakan satu-satunya desa di Privinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang dipilih sebagai kandidat desa anti korupsi.
“Untuk bisa dinobatkan sebagai desa Anti Korupsi Nasional tahun 2023, Desa Sungai Limau masih harus bersaing dengan 21 desa dari seluruh Indonesia, ” ujar Serfianus.
Disampaikan Serfianus, untuk terpilih sebagai desa anti korupsi, setidaknya harus memenuhi tiga komponen dan 18 indikator yang dipersyaratkan oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi Nasional 2023.
Meskipun pemenuhan persyaratan tersebut tidak mudah, Serfianus meyakini komponen dan indikator tersebut bisa terpenuhi atas kerja keras sinergi Kepala Desa, Perangkat Desa dan dukungan masyarakat desa itu sendiri.
Lebih lanjut ia sampaikan, pada 2023 ini, dari 232 desa yang ada di Kabupaten Nunukan, Desa Sungai Limau mendapatkan kucuran dana sebesar 1,19 Miliar sehingga dipandang perlu pengolahan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat desa.
Hal ini, kata Serfianus, sejalan dengan tema penilaian “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas Demi Mewujudkan Desa Anti Korupsi”.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan KPK RI Friesmount Wongso menyebut kegiatan penilaian tersebut sebagai langkah awal yang baik untuk bersinergi dalam rangka penguatan akuntabilitas desa.
Lebih lanjut ia sampaikan, Pemerintah Indonesia telah mengucur dan untu desa se-Indonesia sebesar Rp468,9 triliun selama 2015-2022.
“Desa yang awalnya menerima puluhan juta, sekarang sudah ratusan juta. Yang awalnya ratusan juta kini sudah miliaran bahkan ada desa yang menerima Rp7 miliar,” jelas Wongso.
Namun, lanjut dia, realitasnya tidak menunjukkan perkembangan desa yang semakin maju tetapi sebaliknya, banyak perangkat desa yang tersangkut tindak pidana korupsi.
“Ini dibuktikan dengan laporan penanganan perkara sebanyak 851 kasus yang melibatkan 873 pelaku yang merupakan aparat perangkat desa,” terang Wongso.
Bukti lainnya, kata Wongso, tingginya angka kemiskinan desa yang semula secara nasional ditargetkan 8,5 hingga 9 persen saja namun pada laporan BPS tercatat 12,36 persen.
Pada kegiatan ini, Tim penilai yang hadir dari Kemendes PDTT, Kemenkeu, Kemendagri dan Inspektorat Provinsi Kaltara dan Kabupaten, Sekda Nunukan Serfianus didampingi Asisten Ekonomi dan Pembanganuan sekaligus Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Nunukan H Asmar, Kadis PMD Nunukan Helmi Pudaaslikar, Kadis Kominfo Nunukan Kaharauddin, Camat Sebatik Tengah Aris Nur, Kades Sungai Limau Mardin, Ketua BPD tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan PKK desa serta Tokoh Pemuda. (Prokompim)