DPNTimes.com,Nunukan – Tim Pemberantasan BNN Kabupaten (BNNK) Nunukan dan Tim Pemberantasan BNN Provinsi (BNNP) Kaltara mengamankan satu orang terindikasi sebagai kurir narkotika, Sabtu (23/11/24).
Petugas BNN berhasil menemukan barang bukti narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 1.011 gram serta menemukan barang bukti non narkotika berupa uang tunai sebesar Rp9.950.000,-.
Kepala BNN Kabupaten Nunukan Anton Suriyadi Siagian menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas BNNK Nunukan tentang adanya peredaran gelap narkotika di Kota Tarakan.
Tim pemberantasan BNNK Nunukan selanjutnya berkoordinasi dengan petugas BNNP Kaltara.
“Sekira pukul 21.00 Wita, diamankan seseorang berinisial S di Kota Tarakan serta dilakukan penggeledahan terhadap S,” ungkap Anton.
Ditambahkan Anton, ketika hendak dilakukan penangkapan terhadap pelaku, S mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke laut dari ketinggian 6 meter.
S (25) berhasil diamankan tim pemberantasan BNN sementara seorang lagi, H berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat bungkusan putih dililit lakban bewarna coklat yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, kata Anton menambahkan, satu orang terduga pelaku, Narkotika dan barang bukti lainnya dibawa ke kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil keterangan sementara, tersangka memperoleh sabu dari seorang berinisial A yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan di Kalimantan Utara.
Kepala BNN Nunukan berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Nunukan untuk berani melaporkan apabila ada tindak kejahatan narkotika di sekitarnya.
“Segala bentuk pelaporan kami menjamin kerahasiaannya,” tegasnya.