DAERAHNEWSTNI-POLRI

Satgas Yonarmed 6/3 Kostrad Rehab Posyandu Guna Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Perbatasan

3
×

Satgas Yonarmed 6/3 Kostrad Rehab Posyandu Guna Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Perbatasan

Share this article
Satgas Yonarmed 6/3 Kostrad Rehab Posyandu Guna Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Perbatasan

DPNTimes,TTU-Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad Pos Oelbinose dipimpin Danpos Serka Lazalia membersihkan, merehab serta mengecat ulang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) setelah cukup lama tak digunakan oleh masyarakat Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (09/10).

Kegiatan pembersihan dan merehab serta pengecatan Posyandu masyarakat tersebut digelar di bawah komando langsung Danpos Oelbinose Serka Lazalia dibantu sejumlah warga yang bermukin di sekitar area tersebut.

Selain itu, disebutkan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari kepedulian anggota Pos Oelbinose terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan warga binaan mereka.

Baca Juga  Danrem 172/PWY Ingatkan Prajurit 756/WMS agar Jadi Solusi Kesulitan Masyarakat
Satgas Yonarmed 6/3 Kostrad Rehab Posyandu Guna Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Perbatasan

Meski dalam kondisi serba kekurangan, hal tersebut tidak menyurutkan semangat anggota Satgas Yonarmed 6/3 Kostrad, khususnya yang berada di Pos Oelbinose dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Bahkan, kekurangan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi personel Pos Oelbinose untuk mewujudkan TNI yang berguna bagi masyarakat di sekelilingnya.

“Memang kondisi serba kekurangan dalam kegiatan pembersihan dan perehaban Posyandu masyarakat ini. Namun, kekurangan dan keterbatasan tersebut tidak menjadi alasan agar tidak berbuat. Justru, segala keterbatasan itulah yang menjadikan pemacu kita melakukan harus melakukan hal yang positif dan berguna bagi masyarakat”, pungkas Serka Lazalia.

Baca Juga  Anggota DPRD Nunukan Dengarkan Nota Penjelasan Bupati Tentang RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2023–2042

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights