DPNTimes.com, Nunukan – Upaya penyelundupan 142 gram Narkoba jenis Sabu dari ke Indonesia dari Tawau, Malayasia berhasil digagalkan tim gabungan.
Tim Gabungan ini terdiri dari Second Fleed Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan, Satgas Ops Kogappam Tri Dharma-01 Kopaska Koarmada II dan Satgasmar PAM Ambalat XXIX 2023 Karang Baruna 23.
Penggagalan penyelundupan barang haram tersebut berhasil dilakukan tim gabungan saat melakukan pengamanan dan pemeriksaan di pelabuhan tradisional Somel, Sebatik.
Hal ini disampaikan Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Handoyo dalam press release yang digelar di Pangkalan TNI AL Nunukan, Jumat (17/05).
Disebutkan Handoyo, tim gabungan yang sedang melakukan pengamanan dan pemeriksaan pada Jumat (17/05) mencurigai orang tidak dikenal yang berperilaku mencurigakan.
Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang dicurigai sabu-sabu di dalam ransel bawaan pelaku.
“Terduga kurir berinitial WP (25) yang berdomisili di Tarakan Barat mengakui diperintah rekannya AD, berdomisili di Malaysia,” terang Handoyo.
Terduga kurir, lanjut dia, mengaku diperintahkan membawa ransel berisikan sabu tersebut dari Tawau, Malaysia ke Sebatik dengan imbalan RM500.
Selain Sabu seberat 142 gram, juga turut diamankan bersama pelaku, turut diamankan satu tas ransel berwarna Coklat, satu tas selepang kecil, KTP, handphone Android merk Oppo beserta charger, uang Rupiah sebesar Rp505.000 dan Ringgit Malaysia sebesar RM17.
Pelaku kemudian diserahkan kepada Polres Nunukan untuk pendalaman lebih lanjut.