DPNTimes.com, Nunukan – Mewakili Bupati Nunukan, Pj. Sekretaris Daerah Nunukan, H. Asmar, SE, M.A.P menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025. Kamis (7/11/24) di Kantor DPRD Nunukan.
Pj. Sekretaris Daerah Nunukan menyampaikan bahwa RAPBD 2025 disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kami berharap agar RAPBD ini mampu menjadi acuan bagi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang optimal pada tahun 2025,” kata H Asmar, SE, M.A.P memyampaikan Nota Keuangan Pemkab Nunukan 2025.
Dalam kesempaatan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Penyusunan RAPBD 2025 Disusun sesuai dengan kemampuan pendapatan Daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum Dan peraturan perundang undangan yang lebih Tinggi.
RAPBD 2025 Disusun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang didasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah, disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut disampaikan, RAPBD 2025 membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun APBD yang tepat sasaran. Kolaborasi ini, diharapkan agar setiap program dan kegiatan yang dianggarkan dapat terlaksana dengan baik serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Nunukan.
Adapun kebijakan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2025 meliputi : Pendapatan Daerah 2025 diestimasikan sebesar Rp1.883.939.158.329 , meningkat sebesar Rp45.526.490.072 , atau sekira 2,48 persen.
Belanja daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.033.929.158.329, meningkat sebesar Rp12.964.162.340 atau naik hingga 0,64 persen.
Sedangkan penerimaan pembiayaan pada 2025 sebesar Rp150 Milyar yang bersumber dari prediksi penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) daerah tahun 2024 dan sisa anggaran DAK, BKP, Jampersal 2024 dan DBH-R.
“Adapun penerimaan Silpa dimaksudkan untuk menutup deficit anggaran daerah tahun 2025,” tambah Pj. Sekretaris Daerah ini.
Setelah penyampaian Nota Keuangan ini, Ketua DPRD Nunukan menyatakan bahwa DPRD Nunukan akan segera membahas RAPBD 2025 bersama anggota DPRD lainnya.
Pembahasan ini diharapkan dapat berlangsung secara konstruktif, sehingga RAPBD yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat Nunukan secara menyeluruh.(dprdnnk)