DPNTimes com, Tarakan – Pjs. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Togap Simangunsong diwakili Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, S.Sos., M.Si. bersama Inspektur Pembantu wilayah III Herman, S.Sos., M.HP.,QGIA.,CfrA selaku Tim Pansel Daerah menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN (SDMA), Suharmen, S.Sos., M.Si, di kantor UPT BKN Tarakan, Kamis (7/11).
Turut hadir mendampingi Kepala Kanreg 8 BKN Banjarbaru Soni Sultana, S.Kom., M.M.S.I. beserta tim. Kunjungan ini dalam rangka monitoring pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Kaltara.
Plt. Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa menyampaikan pelaksanaan CPNS Tahun 2024 di Kaltara berjalan lancar dan tidak ditemukan kendala yang berarti. Pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) walaupun tidak ada passing grade, instansi bisa menetapkan standar tertentu sesuai jabatan.
“Tapi karena mereka dasarnya sudah berkompetensi dengan orang – orang terbaik. Jadi para CPNS perlu belajar lebih keras lagi terutama di bidang yang mereka lamar,” kata Andi Amriampa.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) sudah bersurat ke seluruh instansi, terkait kisi – kisi yang akan diujikan pada SKB sesuai dengan jabatannya.
“Meminta kepada seluruh BKD bisa mensosialisasikan agar mereka bisa fokus dan bisa mempelajari materi yang ada di dalam kisi – kisi dalam surat Bu Menpan RB” ujarnya.
Selain CPNS, Andi Amriampa menyebutkan akan ada skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Bagi yang ingin menjadi PPPK Penuh Waktu harus belajar karena nanti penentuan kelulusan berdasarkan rangking.
“Pada ranking yang terbaik tentunya mereka akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, dan apabila formasinya sudah terpenuhi maka mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Ia menjelaskan pada seleksi PPPK penentuan bukan pada lulus atau tidak lulus, namun apakah akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu. Namun akhirnya sesuai dengan kemampuan keuangan masing – masing instansi, PPPK akan tetap dievaluasi.
“Kalau PPPK Paruh Waktu tidak bekerja dengan baik maka mereka bisa diberhentikan, tapi sebaliknya PPPK Paruh Waktu apabila berkinerja dengan baik maka mereka bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti tes lagi,” pungkasnya. (dkisp)