DAERAH

Patuhi Surat Edaran Bupati, OPD dilingkungan Kantor Bupati Nunukan Selenggarakan Apel Pagi

26
×

Patuhi Surat Edaran Bupati, OPD dilingkungan Kantor Bupati Nunukan Selenggarakan Apel Pagi

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nunukan nomor 03/000.8/Setda-Org/IV/2025 tertanggal 14 April 2025 perihal Pelaksanaan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2024 dan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, Apel, Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Pembacaan Pancasila di Lingkungan Pemerintah Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kantor Bupati Nunukan  menyelenggarakan Apel Pagi di halaman Kantor Bupati Nunukan, Rabu (16/04/25).

Baca Juga  Rangkaian HUT ke-25 Nunukan, Wedding Market dan Festival Tari Kreasi Nusantara Digelar Meriah

Apel dilingkungan Kantor Bupati Nunukan ini diikuti oleh Pejabat Eselon 2, 3, 4, pejabat fungsional, staf pelaksana, staf PPPK dan honorer di lingkungan Kantor Bupati Nunukan.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Ir Jabbar M.Si yang memimpin apel pagi menyampaikan arti penting dari apel pagi.

“Dengan apel pagi kita mengecek kekuatan personil yang akan bekerja pada hari itu, bahkan dahulu dilaksanakan juga apel sore sebelum pulang kerja,” ujar Ir Jabbar membuka arahannya.

Selanjutnya, selain mengukur kekuatan personil, menurut Jabbar dengan dilaksanakannya apel maka bisa menjadi ajang silaturahmi di antara rekan kerja sebelum melaksanakan tugas.

Lanjut Ir Jabbar menyampaikan kebijakan ini tidak menutup kemungkinan untuk mendapat kritikan.

Baca Juga  Ketua DPRD Nunukan Sosper Pajak dan Retribusi Daerah

“Mungkin yng dilaksanakan ini akan mendapat kritikan, tidak apa apa kita jangan alergi dengan kritikan kalau semua itu untuk kebaikan,” tambahnya.

Ir Jabbar berharap dengan kembali dilaksanakannya apel pagi ini bisa semakin menambah semangat dalam bekerja, terlebih saat ini Kabupaten Nunukan dipimpin pemimpin baru dengan semangat energi baru menuju perubahan. (prokompimnnk)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights