HUKUM

Hina Profesi Wartawan, Oknum BPD Desa Aji Kuning Dilaporkan ke Polisi

766
×

Hina Profesi Wartawan, Oknum BPD Desa Aji Kuning Dilaporkan ke Polisi

Share this article

NUNUKAN – Pers adalah profesi mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap negara dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam setiap kegiatan jurnalistiknya, wartawan dilindungi Undang-Undang. Kendati demikian, masih saja ada segelintir oknum yang berupaya menghalangi kinerja jurnalistik dan menghina profesi wartawan.

Sangat disayangkan jika seorang publik figur seperti oknum BPD Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabuapaten Nunukan. Oknum tersebut tak lain adalah Arham menghina profesi wartawan atau jurnalis.

Mengacu pada hasil percakapan / Chat di Group WhatsApp “Peduli Sebatik” bahwa terjadi dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilakukan saudara Arham pada Minggu, (31/03/2024) sekitar pukul 18.18 WITA.

Baca Juga  4 Rancangan Peraturan Daerah Disetujui DPRD Nunukan

Menurut Gazalba Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nunukan sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Nunukan yang didampingi Ketua SMSI Nunukan Anto Leo, mengatakan bahwa oknum BPD desa tersebut telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas.

“5W, Wajah Wajah wartawan warung kopi menanti waktu makan gratis, dengan maksud bahwa Cuma kumpul-kumpul di café tunggu pengusaha bayarkan makanan dan minumannya. Begitulah bunyi pernyataannya,” tutur Gazalba yang melaporkan ke polisi hal tersebut.

Sampai beberapa pemilik media dan pemimpin redaksi angkat bicara dalam persoalan ini.

“wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur. Jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas,” ungkapnya.

Baca Juga  BNNK Nunukan Tes Urine Nahkoda dan Kru Kapal di Pelabuhan Tunon Taka

Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.

Akibat penghinaan itu sejumlah wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Nunukan, begitu juga sejumlah wartawan yang tergabung di SMSI Kabupaten Nunukan, menugaskan Penasehat sekaligus Tim Advokasi dan Hukumnya untuk melaporkan hal tersebut ke polisi terkait penghinaan tersebut.

“Yah, kami sudah melapor ke Polres Nunukan atas penghinaan profesi wartawan dengan registrasi Nomor : STTP/82/III/2024/Reskrim,” ucap Gazalba.

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights