DAERAHNASIONAL

Gubernur Zainal Hadiri Kunker Presiden di Balikpapan

42
×

Gubernur Zainal Hadiri Kunker Presiden di Balikpapan

Share this article

 

THURSDAY, 23 FEBRUARY 2023 8:51 WITA

Balikpapan – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo bersama para Menteri Kabinet Indonesia Maju, tiba di Kota Balikpapan, pukul 13.15 Wita, Rabu (22/2/2023).

Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum yang turut hadir mengungkapkan, kunjungan Presiden ke Provinsi Kaltim merupakan perdana di tahun 2023 ini.

Kunjungan kerja orang nomor satu Indonesia ke Provinsi Kalimantan Timur (Timur) dijadwalkan berlangsung selama 2 (dua) hari mulai 22 -23 Februari, dengan berbagai agenda.

Salah satu agenda Presiden di ‘Kota Minyak’ itu yakni menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Wisata Hutan Bambu Balikpapan.

Baca Juga  Awali Tahun Baru, Kemendagri Gelar Rakornas Rutin Pengendalian Inflasi Daerah 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan SK Perhutanan berjumlah 514 SK. Kemudian SK Hutan Adat seluas 77.185 Hektar (Ha), serta SK TORA berjumlah 46 SK.

Adapun penyerahan SK secara faktual menghadirkan 302 perwakilan. Terdiri dari 30 penerima SK TORA, dan 272 perwakilan penerima SK Perhutanan Sosial dari wilayah seluruh Regional Pulau Kalimantan.

Secara virtual, diserahkan SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia. Kecuali Provinsi Maluku Utara (Malut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Pasalnya, akan diserahkan secara langsung dalam Kunker Presiden berikutnya.

Secara keseluruhann, total SK yang diserahkan dalam Kunker Presiden ke Provinsi Kaltim sebanyak 514 SK, dengan luas 321.800 ha untuk 59.267 kepala keluarga (KK). Untuk Hutan Adat, diserahkan 19 SK dengan luas 77.185 ha, SK TORA sebanyak 46 SK dengan luas 73.743 ha (40.669) penerima.

Baca Juga  Ramah Tamah Bersama Pangdam Rafael, Bupati Laura: TNI dan Masyarakat Nunukan Ibarat Dua Keping Mata Uang yang Saling Melengkapi

Sementara SK Tora SK Perhutanan Sosial secara faktual dan virtual sebanyak 35 SK di 12 Provinsi. Yakni Kalimantan Tengah (Kalteng), Kaltim, Jambi, Bali, Sulawesi Tenggara (Sulteng), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku.

Menyusul Provinsi Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara (Sulut), serta lima SK lainnya di Provinsi Sumbar. (dkisp)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights