Categories: DAERAH

DPRD Nunukan Setujui Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Published by

<p>DPNTimes&period;com&comma; Nunukan – DPRD Nunukan rapat paripurna ke -7 masa persidangan lll Tahun sidang 2022 – 2023&period; Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Atas Persetujuan Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan&comma; Senin &lpar;05&sol;06&sol;2023&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Badan Pembentukan Peraturan Daerah &lpar;Bapemperda&rpar; yang disampaikan anggota DPRD Nunukan melalui Hendrawan mengatakan&comma; bahwa pada prinsipnya DPRD Nunukan menyetujui Revisi Raperda Kabupaten Nunukan tentang<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat” kata Henrawan pada rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Secara Khusus lanjut dia&comma; Badan Pembentukan Peraturan Daerah Menyampaikan Penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Bupati Nunukan beserta jajarannya yang telah bekerja sama&comma; walaupun terjadi dialog yang cukup alot selama proses pembahasan raperda tersebut yang akhirnya mendapat titik temu&comma; semoga raperda tersebut dapat disetujui melalui forum rapat paripurna hari ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Adapun beberapa poin penting yang menjadi pembahasan adalah sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>pertama&comma; Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Bersama dengan Tim Harmonisasi Produk Hukum Pemerintah Daerah menyetujui untuk melakukan&comma; perubahan&comma; penambahan&comma; penghapusan dan atau penggabungan sebagian atau seluruh redaksi yang ada dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>ke dua&comma; Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat menitik beratkan pada pemberdayaan Masyarakat Hukum adat itu sendiri yang bertujuan untuk&comma; mewujudkan keberadaan masyarakat hukum adat yang aman&comma; toleran&comma; tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari tindakan diskriminasi&comma; mengakui dan melindungi keberadaan keberadaan masyarakat hukum adat yang telah ada&comma; dan berada dalam wilayah Kabupaten Nunukan yang hidup dan berkembang secara turun temurun&comma; memfasilitasi keberadaan masyarakat hukum adat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan&comma; memberikan kepastian dan akses keadilan bagi keberadaan masyarakat hukum adat dalam pemenuhan atas haknya dan mewujudkan pemberdayaan keberadaan masyarakat hukum adat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ke tiga&comma; Ruang lingkup pemberdayaan masyarakat adat meliputi&comma; keberadaan masyarakat hukum adat&comma; kedudukan keberadaan masyarakat hukum adat&comma; wilayah adat&comma; hak dan kewajiban keberadaan masyarakat hukum adat&comma; kelembagaan adat&comma; pemberdayaan keberadaan masyarakat hukum adat&comma; tanggung jawab pemerintah dan pendanaan dan penyelesaian sengketa<&sol;p>&NewLine;<p>Ke empat&comma; Masyarakat Hukum Adat memiliki hak untuk melaksanakan pelestarian adat istiadat dalam wilayah keberadaan masyarakat hukum adatnya yang secara turun temurun masih ada sebagai identitas mayarakat adat setempat&period; Hak keberadaan masyarakat hukum adat diakui sepanjang masih ada&comma; dan dimanfaatkan secara turun temurun dan telah mendapatkan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan<&sol;p>&NewLine;<p>Ke lima&comma; keberadaan masyarakat hukum adat berkewajiban&comma; menjaga keamanan dan ketertiban serta melaksanakan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat&comma; berbangsa dan bernegara&comma; menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumberdaya alam secara berkelanjutan&comma; melestarikan dan melaksanakan Hukum Adat dan keluhuran nilai adat istiadatnya&comma; berperan aktif dalam pemeliharaan hasil pembangunan dan bekerjasama dalam proses identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hendrawan mengatakan&comma; Pemerintah Daerah wajib memberdayakan masyarakat hukum adat&period; Suatu masyarakat dapat dikatakan sebagai masyarakat hukum adat apabila memenuhi kriteria&colon; merupakan sekelompok masyarakat yang terbentuk secara turun temurun&semi; bermukim di wilayah geografis tertentu&semi; adanya ikatan pada asal usul leluhur&semi; adanya hubungan yang erat dengan wilayah&comma; tanah&comma;air&comma; dan sumber daya alam&semi; memiliki pranata pemerintah adat &semi; dan mempunyai tatanan hukum adat di wilayah adat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pemberdayaan Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini terdiri dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Tidung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Hendrawan&comma; ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat&comma; mengikuti proses berdasarkan ketentuan perundang-undangan&period; Pemberdayaan masyarakat hukum adat dilakukan terkoordinasi dan terpadu dan secara terencana&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Harapan kami kiranya produk hukum tentang raperda ini memberi dampak positif untuk kemajuan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan&comma;” terang Hendrawan&period;&lpar;MP&sol;red&rpar;<&sol;p>&NewLine; &NewLine; <&excl;--begin code -->&NewLine;&NewLine; &NewLine; <div class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-wrapper pp-multiple-authors-wrapper pp-multiple-authors-layout-boxed multiple-authors-target-the-content box-post-id-2639 box-instance-id-1 ppma&lowbar;boxes&lowbar;2639"&NewLine; data-post&lowbar;id&equals;"2639"&NewLine; data-instance&lowbar;id&equals;"1"&NewLine; data-additional&lowbar;class&equals;"pp-multiple-authors-layout-boxed&period;multiple-authors-target-the-content"&NewLine; data-original&lowbar;class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-wrapper pp-multiple-authors-wrapper box-post-id-2639 box-instance-id-1">&NewLine; <h2 class&equals;"widget-title box-header-title">Author<&sol;h2>&NewLine; <span class&equals;"ppma-layout-prefix"><&sol;span>&NewLine; <div class&equals;"ppma-author-category-wrap">&NewLine; <span class&equals;"ppma-category-group ppma-category-group-1 category-index-0">&NewLine; <ul class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-ul author-ul-0">&NewLine; &NewLine; <li class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-li author&lowbar;index&lowbar;0 author&lowbar;admin has-avatar">&NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-avatar">&NewLine; <div class&equals;"avatar-image">&NewLine; <img alt&equals;'Redaksi' src&equals;'https&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com&sol;wp-content&sol;litespeed&sol;avatar&sol;1&sol;3dd8909d3ee130837f715406787b3c4c&period;jpg&quest;ver&equals;1771669831' srcset&equals;'https&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com&sol;wp-content&sol;litespeed&sol;avatar&sol;1&sol;074b148a05161419788cbd59ae55eeeb&period;jpg&quest;ver&equals;1771669831 2x' class&equals;'avatar avatar-80 photo' height&equals;'80' width&equals;'80' &sol;> <&sol;div>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; &NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-avatar-details">&NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-name multiple-authors-name"><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com&sol;author&sol;admin&sol;" rel&equals;"author" title&equals;"Redaksi" class&equals;"author url fn">Redaksi<&sol;a><&sol;div> &NewLine; <p class&equals;"pp-author-boxes-description multiple-authors-description author-description-0">&NewLine; <&sol;p>&NewLine; &NewLine; <span class&equals;"pp-author-boxes-meta multiple-authors-links">&NewLine; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com&sol;author&sol;admin&sol;" title&equals;"View all posts">&NewLine; <span>View all posts<&sol;span>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;span>&NewLine; <a class&equals;"ppma-author-user&lowbar;url-profile-data ppma-author-field-meta ppma-author-field-type-url" aria-label&equals;"Website" href&equals;"http&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com" target&equals;"&lowbar;self"><span class&equals;"dashicons dashicons-admin-links"><&sol;span> <&sol;a><a class&equals;"ppma-author-user&lowbar;email-profile-data ppma-author-field-meta ppma-author-field-type-email" aria-label&equals;"Email" href&equals;"mailto&colon;dpntimes&commat;gmail&period;com" target&equals;"&lowbar;self"><span class&equals;"dashicons dashicons-email-alt"><&sol;span> <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <&sol;li>&NewLine; <&sol;ul>&NewLine; <&sol;span>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <span class&equals;"ppma-layout-suffix"><&sol;span>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <&excl;--end code -->&NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;

Bagikan ini...
Share
Published by