DPNTimes.com, Nunukan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera.
Peraturan daerah ini merupakan isu penting yang perlu mendapatkan perhatian khsusus dari semua pihak, termasuk lembaga legislatif.
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan ranperda tersebut dalam pembahasan Bapemperda.
Hal ini menurutnya sebagai bentuk kepedulian anggota legislatif terhadap masyarakat dalam upaya memberikan penyediaan bantuan hukum.
“Kita mulai membahas Ranperdanya namun masih ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan terkait dengan implementasi dan pengklasifikasian masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Hendrawan, Senin (13/05) di ruang Rapat Ambalat I Kantor DPRD Kabupaten Nunukan.
Anggota Komisi I DPRD Nunukan ini menjelaskan, DPRD memilki kewenangan untuk membuat perda sehingga payung hukum sebelum ditetapkan perlu memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Perda ini bertujuan memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami hambatan mendapatkan keadilan hukum,” ungkapnya.
Perda ini nantinya, lanjut Hendrawan, mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk membiayai program bantuan hukum masyarakat pra Sejahtera.
Selain itu perda ini juga mengatur bentuk bantuan hukum seperti konsultasi hukum, pendampingan dalam proses pengadilan dan mediasi.
Meski demikian, perda tersebut tidak terlepas dari kriteria yang tentunya dapat mengatur penerima bantuan hukum, misalnya tingkat pendapatan, jenis perkara dan kondisi sosial ekonomi.
“Saya kira ini merupakan Langkah maju dalam upaya meningkatkan akses keadilan dan hukum bagi masyarakat pra sejahtera dan diperlukan upaya yang berkelanjutan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa perda ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan mencapai tujuannya,” jelas kader Partai Nasdem Nunukan ini.
Rapat pembahasan Raperda Bantuan Hukum ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj Leppa, Wakil Ketua DPRD Nunukan Saleh dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Nunukan Robinson Totong serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan H. Romy Rieska Setiady beserta staf DPRD Nunukan.(dprdnnk-tfk)