BUDAYAEDUKASIENTERTAINMENT

Bangkitkan Kreativitas dan Literasi, Disdik Nunukan Gelar Lomba Puisi

248
×

Bangkitkan Kreativitas dan Literasi, Disdik Nunukan Gelar Lomba Puisi

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan – Meriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Nunukan, Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan turut menggelar lomba puisi pada Paras Fest di Paras Perbatasan, Senin (16/10).

Kepala Disdik Nunukan Ahmad menyebutkan lomba puisi diharapkan dapat mendorong para guru pembimbing untuk memotivasi siswanya dalam bidang cipta karya puisi.

« of 5 »

Lebih lanjut disampaikan Ahmad, pelaksanaan lomba tersebut juga dimaksudkan agar dapat menumbuh-kembangkan kreativitas olah kata dan pengetahuan literasi siswa khususnya dalam dalam menciptakan dan menampilkan puisi karya mereka sendiri.

Baca Juga  Ribuan Mahasiswa IP UMM Antusias Ikuti Kuliah Perdana

“Nah, saya berharap semua peserta dapat mengembangkan talenta cipta karya sastra hingga dikenal di tingkat nasional, tidak saja berkarya demi kegiatan ini,” pesan Ahmad.

Lebih lanjut disampaikannya, Disdik Nunukan telah menghadirkan tiga juri yang akan menilai setiap peserta dalam ajang lomba puisi tersebut yakni  Koordinator Pengawas Disdik Kabupaten Nunukan I Made Wirama,  Hermiati Zainudin selaku penggerak literasi dan Hasmawati dari pengawas PAI.

Sementara itu, Agusni yang merupakan salah satu panitia menyebutkan ada 49 dari 51 peserta  untuk semua kategori yang diperlombakan dan dua peserta lainnya dinyatakan gugur.

Baca Juga  Pastikan Kelayakan Makanan untuk WBP, I Wayan Cicipi Semua Menu Masakan Dapur Lapas Kelas IIB Nunukan

Ia tidak menyebutkan alasan kedua peserta tersebut dinyatakan gugur namun ia menerangkan , pada hari pertama pelaksanaan lomba puisi tersebut meliputi kategori SD, SMP dan guru.

“Hari ini ada dari kategori guru. Dia merupakan guru yang sedang mengantarkan muridnya untuk bertanding jadi dia juga sekalian ikut lomba. Mereka ini dari luar Pulau Nunukan,” terang Agusni.

Author

Baca Juga  DPRD Nunukan Setujui Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights