DAERAH

Apel Bulan K3, Sekprov Sampaikan Pesan Menaker untuk Tenaga Kerja di Kaltara

1
×

Apel Bulan K3, Sekprov Sampaikan Pesan Menaker untuk Tenaga Kerja di Kaltara

Share this article

DPNTimes, Bulungan – Apel peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2023 digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bersama PT Sumber Alam Sekurau (PT SAS), PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PT PKN), dan PT Megah Energi Khatulistiwa (PT MEK) yang didukung oleh PT Energi Nusa Mandiri (ENM) Group berlangsung di halaman perusahaan PT MEK di lokasi tambang batu bara PT PKN di Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.

Bulan K3 Nasional sendiri berlangsung dari tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Februari 2023. Apel Bulan K3 tahun 2023 kali ini mengusung tema “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”.

Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, bertindak selaku pembina apel, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr H Suriansyah, M.A.P.

“Peringatan ini menjadi momentum mengingatkan akan pentingnya K3, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif,” ungkap Sekprov Suriansyah saat menyampaikan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Kamis (9/2/2023) pagi.

Disampaikan oleh Sekprov bahwa, Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan.

Namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan. Termasuk diantaranya membangun budaya K3 yang baik.

“Karena seringkali luput dalam benak kita, bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik, dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan layak,” ujar Sekprov Suriansyah.

Baca Juga  Anggota DPRD Nunukan Anggarkan Desa Padaelo di Anggarkan Tahun Depan

Ia juga menambahkan sebagai pekerjaan layak, maka diharapkan dapat memenuhi 3 kondisi. Yaitu tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender.

Kemudian semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal, dan semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.

“Kondisi yang dikatakan ideal tersebut seharusnya menjadi komitmen dari semua pemangku kepentingan, sehingga dapat diwujudkan demi kemanusiaan yang adil dan beradab,” katanya.

Kemudian lanjutnya, Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO) ditempat kerja yang telah disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022, karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia.

“Pada Presidensi G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan telah menyelesaikan G20 Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM),” ujarnya.

Ia mengatakan, pertemuan yang dihadiri para Menteri Ketenagakerjaan G20 menghasilkan 5 (lima) dokumen penting, salah satunya dokumen G20 Policy Principles on Adapting Labour Protection for More Effective Protection and Increased Resilience for All Workers.

Dokumen tersebut berisi kesepakatan para anggota untuk memberikan perlindungan tenaga kerja yang adaptif bagi semua pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja dengan memperhatikan 3 (tiga) determinan utama.

Yaitu cakupan perlindungan tenaga kerja, tingkat perlindungan, dan tingkat kepatuhan. Selain itu juga mendorong adanya kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang inklusif dan komprehensif.

Baca Juga  Dies Natalis Ke-76 HMI, Datu Iqro Tiga Hal Penting Ini Tentukan Keberhasilan Kepemimpinan

Terakhir, Sekprov Suriansyah mengajak semua pemangku kepentingan untuk memaknai tema Bulan K3 Nasional 2023 dengan meningkatkan komitmen semua pihak, K/L (Kementerian Lembaga), Pemerintah Pusat dan Daerah, asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh, swasta, perguruan tinggi, dan media, bahkan hingga masyarakat luas agar bersama-sama melakukan akselerasi BerBUDAYA K3.
“Untuk itu saya sampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berperan serta aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3,” kata Suriansyah.

Ia mengatakan, penting bagi dunia usaha dan industri di Indonesia untuk melihat korelasi antara investasi pada K3 dan kinerja.

“Perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3, tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan menurun dan ujungnya adalah, kinerja dan produktivitas menjadi semakin baik,” katanya.

Sebagai informasi, sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk dimasa depan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk menindaklanjuti, dalam bidang ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan telah menyelesaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.

Dimana, semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal, sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha,” katanya.

Baca Juga  BNPP Susun IPKP sebagai Acuan Bersama Kementerian dan Lembaga Intervensi Pembangunan Kawasan Perbatasan

Berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 (tiga) tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk diantaranya penyakit akibat kerja/PAK) diketahui terus meningkat.

Pada tahun 2020 angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus, kemudian pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja meningkat menjadi 234.370.

Sedangkan yang terbaru, pada tahun 2022 (s.d Bulan November) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 (data keseluruhan tahun 2022 Baru dapat ditarik pada awal Januari 2023). Berdasarkan data tersebut, menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia.

Untuk itu, kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja.

“Standar operasional prosedur (SOP) K3 harus diterapkan dalam lingkungan kerja,” tutup Sekprov Kaltara. (dkisp)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights