Intisari:
- DPRD Nunukan mendesak pembayaran ganti rugi lahan Embung Lapri segera diselesaikan.
- Warga ancam batalkan pelepasan lahan akibat belum ada kepastian pembayaran.
- Kerugian warga ditaksir mencapai Rp271 miliar akibat lahan tidak produktif.
DPNTimes.com, NUNUKAN – Polemik pembayaran ganti rugi lahan proyek Embung Lapri kembali memanas. DPRD Kabupaten Nunukan mendesak instansi terkait segera menuntaskan pembayaran kepada warga terdampak.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan Perumda Tirta Taka, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rapat digelar menyusul ancaman 40 kepala keluarga (KK) pemilik lahan yang menyatakan siap membatalkan pelepasan lahan jika hak mereka tak kunjung dibayarkan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Arpiah, menegaskan persoalan ini tidak boleh terus berlarut. Ia mengingatkan pembebasan lahan Embung Lapri telah berlangsung sejak 2007 dan hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
“Ini menyangkut hak masyarakat. Jika terus ditunda, bukan hanya proyek yang terhambat, tapi kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa menurun,” tegasnya.
Menurutnya, proyek Embung Lapri memiliki peran strategis dalam menjamin pasokan air bersih di Pulau Sebatik. Karena itu, penyelesaian ganti rugi harus menjadi prioritas agar tidak memicu konflik berkepanjangan.
Sementara itu, salah satu pemilik lahan, Sulaiman, menyampaikan kekecewaan karena janji pembayaran sejak tahun lalu belum juga terealisasi. Ia menyebut lahan yang sebelumnya produktif kini tidak dapat dimanfaatkan.
“Kami sudah menunggu terlalu lama. Kalau tidak ada kepastian, kami siap membatalkan pelepasan lahan,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Kepala Desa Lapri, Syamsu Rijal. Ia menilai warga terdampak mengalami kerugian berlapis, baik dari sisi ekonomi maupun akses air bersih.
“Warga terdampak dua kali. Lahan tidak bisa dimanfaatkan, air bersih juga belum stabil,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi yang dinilai memperlambat proses administrasi pembayaran.
Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan instansi teknis tidak boleh lagi berdebat soal prosedur. Ia menyebut anggaran ganti rugi telah tersedia dan harus segera direalisasikan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban koordinasi yang lemah. Kami beri batas waktu, jika belum ada perkembangan, DPRD siap mengambil langkah lanjutan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut terungkap estimasi kerugian warga terdampak mencapai lebih dari Rp271 miliar akibat lahan yang tidak produktif selama lebih dari satu dekade.
DPRD pun menegaskan ultimatum agar pembayaran segera dituntaskan guna mencegah proyek strategis air bersih tersebut terancam mandek. (*)












