DPNTimes,Nunukan-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taka menyosialisasikan penyesuaian tarif di Ruang Rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan pada Rabu (30/03).
“Penyesuaian tarif ini tidak berat melihat jumlah kenaikannya tidak signifikan sehingga tidak akan memberatkan masyarakat,” sebut Masdi.
Kendati demikian, Masdi mengaskan kenaikan tarif ini akan berpengaruh pada pelayanan PDAM Tirta Taka ke depannya. Pihaknya akan berupaya meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan serta memperluas layanan.
“Program-program pemerintah akan kami jalankan dengan baik sesuai aturan SOP yang ada,” tegas Masdi.
Ia menyebutkan penyesuaian tarif ini merupakan perintah pemerintah pusat melalui Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188.44/K 757/2021 dan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/201/III/2022.
Meski tertunda satu dua tahun, kata Masdi, PDAM Tita Taka tetap berupaya memaksimalkan dan memperluas jangkauan pelayanan.
Pada kesempatan yang sama, PDAM Tirta Taka turut mencontohkan skema pembayaran rekening air standard setelah penerapan penyesuaian tarif yang baru.
Jika sebelumnya, tagihan golongan rumah tangga dengan konsumsi 10 m³ sebesar Rp36.000, 20 m³ sebesar Rp76.500 dan 30 m³ sebesar Rp130.700 maka tagihan setelah penyesuaian tarif ini untuk rumah tangga konsumsi 10 m³ menjadi Rp41.920, 20 m³ menjadi Rp88.340 dan 30 m³ menjadi Rp148.460.
Selanjutnya, tagihan golongan niaga kecil sebelumnya dengan konsumsi 10 m³ sebesar Rp63.000, 20 m³ sebesar Rp144.000 dan 30 m³ sebesar Rp279.000, maka setelah penyesuaian tarif ini, tagihan 10 m³ menjadi Rp68.920, 20 m³ menjadi Rp155.840 dan 30 m³ menjadi Rp296.760.
Berikut rincian struktur tarif baru berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/201/III/2022Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/174/III/2019 Tentang Penetapan Tarif Air Minum PDAM Kabupaten Nunukan.
Kelompok I golongan sosial dengan jenis pelanggan rumah ibadah, panti sosial, sekolah/Puskesmas/klinik dan yayasan/sosial lainnya konsumsi 0-10 m³ (2.752), 11-20 m³ (3.292) dan 21 m³-dst (4.542) sementara golongan rumah tangga 1 jenis pelanggan rumah sangat sederhana dengan luas bangunan paling luas 30 m² konsumsi 0-10 m³ (3.292), 11-20 m³ (4.642) dan 21 m³-dst (6.012).
Kelompok II golongan rumah tangga 2 mencakup rumah dengan luas bangunan di atas 30-200 m² dan rumah dengan usaha kecil dan bangunan paling luas 12 m² konsumsi 0-10 m³ (3.292), 11-20 m³ (4.647) dan 21 m³-dst (6.022).
Golongan rumah tangga 3 mencakup rumah dengan luas bangunan di atas 200-300 m² konsumsi 0-10 m³ (3.292), 11-20 m³ (4.652) dan 21 m³-dst (6.032).
Golongan rumah tangga 4 mencakup rumah dengan ukuran di atas 300 m² konsumsi 0-10 m³ (3.292), 11-20 m³ (4.662) dan 21 m³-dst (6.042) sedangkan golongan Instansi pemerintah,TNI dan Polri konsumsi 0-10 m³ (3.292), 11-20 m³ (4.657) dan 21 m³-dst (6.037).
Kelompok 3 golongan niaga kecil konsumsi 0-10 m³ (5.992), 11-20 m³ (8.692) dan 21 m³-dst (14.092) sementara golongan niaga kecil konsumsi 0-10 m³ (5.992), 11-20 m³ (8.742) dan 21 m³-dst (14.192).
Golongan industri kecil konsumsi 0-10 m³ (8.692), 11-20 m³ (11.392) dan 21 m³-dst (16.792). Golongan industri menengah konsumsi 0-10 m³ (10.042), 11-20 m³ (14.092) dan 21 m³-dst (19.492).
Golongan niaga besar konsumsi 0-10 m³ (11.392), 11-20 m³ (14.142) dan 21 m³-dst (19.542) sedangkan golongan industri besar konsumsi 0-10 m³ (11.392), 11-20 m³ (16.792) dan 21 m³-dst (22.192).
Untuk kelompok khusus golongan Hydran khusus mencakup pelabuhan laut, bandar udara, dan terminal angkutan darat konsumsi 0-10M m³ (22.192) dan 11³-dst (22.192) sedangkan untuk mobil tangki 1 m³ dikenai tarif 21.000.
Sementara abonemen dalam inch terperinci 1/2″ (Rp6.700), 3/4″ (Rp18.000), 1″ (Rp50.000), 2″ (Rp170.000) dan 3″ (Rp204.000) dengan biaya administrasi sebesar Rp2.300.