DPNTimes.com, Nunukan – Tanggapan Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN) setelah menyimak Nota Penjelasan Bupati Nunukan tentang Raperda RTRW Tahun 2023-2042 pada rapat paripurna sebelumnya. Ternyata Rancangan tersebut tidak mencantumkan Luas Wilayah Kabupaten Nunukan.
Padahal menurut Fraksi gabungan dari Partai PDI-P, Nasdem, dan Perindo ini, pemetaan wilayah tidak saja dituangkan secara normatif, namun perlu memperjelas lebih rinci baik luas wilayah maupun, pembenahan di segala sektor Pembangunan.
“Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional memohon penjelasan terkait luasan RTRW perkecamatan karena di dalam Ranperda Tentang RTRW tahun 2023-2042 hanya dijelaskan secara normatif salah satu contoh di Kecamatan Sebuku tidak dijelaskan secara rinci berapa luasan yang dibebaskan berdasarkan RTRW dalam masa tahun 2023-2042,” kata Juru Bicara Fraksi PPN, Lewi, Sos.
Selain itu, Fraksi PPN DPRD Nunukan, juga meminta penjelasan pemerintah daerah terkait jangka waktu evaluasi RTRW, kemudian penjelasan tentang titik lokasi lahan masyarakat yang sudah dibebaskan dari status KBK menjadi HPL dalam ranperda yang dimaksud.
Lebih lanjut disampaikan Lewi, Fraksi PPN berharap kepada pemerintah daerah agar menyosialisasikan ke setiap kecamatan di Kabupaten Nunukan, melibatkan tokoh masyarakat dan adat agar seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Nunukan mengetahui batas-batas yang telah dibebaskan dalam RTRW tahun 2023-2042.
“Fraksi PPN mengapresiasi atas Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Kabupaten Nunukan Tentang RTRW 2023-2042 yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah, tentu dengan melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan serta dukungan dari semua pihak yang terkait,” ungkap Ketua DPC. PDI-P Nunukan ini.(pubdokdprdnnk)