NEWS

Persetujuan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nunukan T.A 2025

219
×

Persetujuan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nunukan T.A 2025

Share this article
Persetujuan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nunukan T. A 2025

DPNTimes.com, NunukanRapat paripurna nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nunukan T. A 2025.

Rapat paripurna dipimipin Ketua DPRD Nunuka Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan H Saleh dan Burhanuddin serta Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, Senin (0508/2024)

Pada kesempatan ini, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.

Baca Juga  Dinas PU HST Cek Pengerjaan Perbaikan Mutu Jalan TMMD ke-112

“Kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya terhadap rancangan perda perubahan APBD tahun anggaran 2024 sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Laura.

Ini, lanjut dia, pertanda bahwa adanya semangat keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai terlaksananya persetujuan pada hari ini.

Laura menyebutkan dinamika dalam setiap proses pembahasan selalu ada. Baik pendapat, kritik dan saran serta masukan dari fraksi-fraksi dewan, sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya, kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara.

“Menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan agenda paripurna hari ini yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten nunukan yang kita cintai bersama,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Nunukan Hadiri Tabligh Akbar UAS di Masjid Agung Al Mujahidin Nunukan

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka raperda perubahan APBD T.A 2024 ini akan disampaikan kepada gubernur kalimantan utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi beberapa aspek.

Diantaranya aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas yang kemudian kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah.

“Dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD kabupaten nunukan,” jelas Laura.(adv.dprdnnk)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights