SPORT

Musprovlub Dinilai Cacat Organisasi, Tiga Cabor PTMSI Layangkan Mosi Tidak Percaya ke KONI Kaltara dan PB PTMSI

4740
×

Musprovlub Dinilai Cacat Organisasi, Tiga Cabor PTMSI Layangkan Mosi Tidak Percaya ke KONI Kaltara dan PB PTMSI

Share this article

DPNTimea.com, Tanjung Selor, – Sebelumya Musyawarah Provinsi Luarbiasa (Musprovlub) PTMSI Kalimantan Utara (Kaltara) untuk Periode 2024-2028, Sabtu malam, (03/08/24) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, diwarnai Aksi Walk Out (WO) oleh tiga Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMS), yakni Cabor PTMSI Nunukan, PTMSI Kota Tarakan dan PTMSI Kabupaten Malinau.

Naslim Dzakwan mewakili Cabor PTMSI Tarakan, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil Musprovlub PTMSI Kaltara yang tidak quorum, karena tiga Cabor memilih WO sementara Cabor PTMSI ada lima Cabor.

“Tiga dari lima Cabor PTMSI yang ada di Kaltara menolak hasil Musprovlub PTMSI Kaltara, itu jelas tidak quorum, kenapa terus dilanjutkan, kan harusnya bisa dipending dan dibahas lebih lanjut,” ujarnya, usai menyerahkan surat mosi tidak percaya ke KONI Kaltara.

Terpisah, pengurus PTMSI Kaltara, Ilyas, menyampaikan jalan yang digempuysudah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

“Seperti sebelumnya yang kami sampaikan, dalam waktu dekat kami akan Surati KONI Kaltara tembusan ke PB PTMSI, hari ini kami sudah layangan Surat Mosi tidak percaya kepada KONI Kaltara,” ujar Ilyas, Kamis, (29/08/24).

Surat mosi tidak percaya diterima langsung oleh salah satu staf KONI Kaltara, Rifda, dan akan meneruskan surat tersebut kepada Ketua KONI Kaltara H.Nasir.

Baca Juga  Dispora Matangkan Persiapan Gelaran POPDA ke-1

Adapun isi surat mosi tidak percaya:

Kami yang bertanda tagan dibawah ini, Pengurus Cabang (Pengcab) PTMSI Kabupaten Nunukan, Pengcab PTMSI Kota Tarakan, Pengcab PTMSI Kabupaten Malinau menyatakan dengan tegas menolak hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) PTMSI Kaltara tahun 2024 yang digelar di Hotel Neo City, Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Sabtu malam, tanggal 03 Agustus 2024. Adapun alasan mendasar kami menolak hasil Musprovlub PTMSI Kaltara sebagai berikut:

  1. Ketua Umum yang ditetapkan oleh panitia pelaksana Musprovlub pada musyawarah tersebut adalah tidak sah karena tidak mendapat dukungan suara mayoritas (tidak quorum) sesuai aturan dalam pengambilan keputusan. Yang mana Calon Ketua Umum atas Nama Jaya Prana, hanya didukung oleh 2 suara peserta musyawarah sedangkan 3 suara lainnya menolak.
  2. Adanya dugaan pelaksanaan Musprovlub PTMSI Kaltara tahun 2024 dalam hal pemilhan calon ketua PTMSI Kaltara periode 2024-2029, pimpinan sidang Musprovlub PTMSI Kaltara dan kepanitiaan termasuk tim penjaringan berpihak terhadap salah satu kandidat calon ketua PTMSI Kaltara atas nama Jaya Prana.
  3. Menolak berkas dukungan salah satu kandidat calon ketua yang bernama Ir Helmi, dengan alasan yang tidak jelas dan menolak usulan peserta untuk perbaikan berkas dukungan, sangat kelihatan tendensi pimpinan sidang yang tidak mengembalikan kesepakatan bersama atas nama forum tertinggi yakni peserta dalam hal ini pencab-pegcab yang hadir.
  4. Hasil Musprovlub PTMI Kaltara yang menetapkan nama Jaya Prana S.E sebagai ketua terpilih bukan berdasarkan pemilihan bersama, allas ditetapkan dengan tidak quorum, tidak legal dan cacat administrasi organisasi, Dimana Keputusan tertinggi seharusnya diambil melalui musyawarah mufakat dan atau melalui voting, sehingga pengcab PTMSI Nunukan, PTMSI Tarakan dan PTMSI Malinau memilih Walk Out (WO) pada saat proses penetapan kandidat calon-calon ketua PTMSI.
  5. Adanya unsur kesengajaan mendirikan PTMSI Kabupaten Tana Tidung dengan tergesa-gesa sebelum pelaksanaan Musprovlub PTMSI Kaltara, yang notabane Pengcab PTMSI di Kaltara hanyalah ada empat pengcab.
  6. Ketua harian PTMSI Malinau Edy Mulianto sebagai saksi sekaligus peserta sebelum memilih Walk Out melihat dengan mata kepala sendiri sesudah pimpinan sidang menerima berkas dukungan calon ketua ada jedah waktu pending, kemudian ada salah satu calon kandidat atas nama Jaya Prana berada dalam satu ruangan (kamar) yang sama dengan kepanitiaan dan tim penjaringan, sungguh ini perbuatan yang tidak etis sehingga mencederai pelaksanaan musprovlub PTMSI Kaltara.
  7. Dalam persiapan pelaksanaan Musprovlub PTMSI Kaltara tanggal 03 Agustus 2024 juga tidak pernah melibatkan atau berkoordinasi pengcab-pengcab seperti Pengcab PTMSI Kabupaten Nunukan, Pengcab PTMSI Kota Tarakan dan Pengcab PTMSI Kabupaten Malinau.
  8. Demi menyelamatkan Marwah organisasi olahraga tenis meja di Kaltara, Tiga Pengcab yakni pengcab PTMSI Kabupaten Nunukan, Pengcab PTMSI Kota Tarakan, Pengcab PTMSI Kabupaten Malinau akan menggelar Musprovlub ulang PTMSI Kaltara dalam waktu dekat
Baca Juga  Bertolak ke Aceh-Sumut, Sekprov Sampaikan Pesan untuk Kontingen Kaltara

Tertanda Ketua PTMSI Nunukan, PTMSI Kota Tarakan dan PTMSI kabupaten Malinau bersama pengurus PTMSI Kaltara, Ilyas. (df-ka/red)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights