DAERAH

Komisi II DPRD Nunukan Mediasi Aspirasi Pembudidaya dan Pemukat Jangkar Rumput Laut

576
×

Komisi II DPRD Nunukan Mediasi Aspirasi Pembudidaya dan Pemukat Jangkar Rumput Laut

Share this article
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Nunukan

DPNTimes.com, Nunukan – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk memediasi aspirasi dari para pembudidaya dan pemukat jangkar rumput laut. Rapat tersebut berlangsung Senin (28/10/24) di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.

Di antaranya Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Perikanan Nunukan, Dinas Perhubungan Laut Nunukan, perwakilan TNI AL Nunukan, Polres Nunukan, dan Asosiasi Pembudidaya dan Pemukat Jangkar Rumput Laut Nunukan.

Dalam rapat ini, Andi Fajrul Syam menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan dari para pembudidaya rumput laut dan pemukat jangkar terkait pengelolaan perairan di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Pemkab Nunukan Terima Kunjungan Inspektorat Kabupaten Malinau

“Masalah ini perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di antara kedua pihak,” tegasnya.

Ia menegaskan pentingnya mencari solusi yang tepat agar kedua belah pihak dapat saling menguntungkan. Dan meminta semua pihak terkait dapat memberikan masukan dan pendapat secara bijak, sehingga keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Rapat ini membahas pengelolaan rumput laut di perairan Kabupaten Nunukan. Aspirasi kedua belah pihak yang disampaikan mencakup keberatan terhadap terbitnya surat edaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang melarang kegiatan pemukat jangkar di perairan Nunukan.

Para pemukat jangkar menyampaikan bahwa mereka merasa dirugikan dengan adanya surat edaran tersebut.

Baca Juga  Pergub Pengelolaan Rumput Laut Bakal Direvisi

Pemukat jangkar menilai dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2024, baik pembudidaya maupun pemukat jangkar memiliki hak yang sama untuk melakukan pengelolaan rumput laut.

Namun, dengan adanya surat edaran tersebut, ruang gerak pemukat jangkar dalam mengelola rumput laut terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pemukat jangkar terkait kelangsungan mata pencaharian.

Rapat dengar pendapat berlangsung a lot, kedua pihak masing masing menyampaikan aspirasi dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Asosiasi Pembudidaya Rumput Laut Nunukan menyampaikan bahwa mereka mendukung segala upaya pemerintah dalam rangka menertibtibkan pengelolaah rumput laut.

Namun, mereka juga berharap ada kebijakan yang tidak hanya berpihak pada satu kelompok, melainkan memberikan keuntungan yang adil bagi semua pihak.(dprdnnk)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights