DPNTimes.com, Nunukan – Tanggapan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) setelah mencermati nota penjelasan Bupati Nunukan tentang Raperda RT/RW Tahun 2023-2042, menanggapi ranperda tersebut melalui pandangan umum Fraksi yang digelar, Selasa (30/5/2023) di Kantor DPRD Nunukan.
Juru Bicara (jubir) Fraksi GKP Hj Nursan mengatakan, RTRW secara hierarki tersusun dari RTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota. Kedudukan RTRW Kabupaten adalah sebagai penjabaran RTRW Provinsi, arah kebijakan dan pengembangan wilayah sesuai dengan fungsi dan perannya dalam rencana pengembangan wilayah secara keseluruhan.
“Ranperda RTRW yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, Fraksi GKP melihat sudah terpenuhinya kesesuaian antara Ranperda RTRW dengan Kondisi Existing Kabupaten Nunukan yang memang perlu adanya revisi pada Perda RTRW yang sudah ada,” kata Hj Nursan dalam menyampaikan pemandangan umum Fraksi.
Namun dalam pemandangan umum tersebut, Fraksi GKP memberikan saran dan tanggapan terhadap ranperda yang dimaksud.
Pertama, Dalam pelaksanaan sebuah Peraturan Daerah selalu menjadi kendala adalah ketidaksesuaian antara Perda dan implementasinya. Dalam penyusunan RTRW ada beberapa aspek utama yang menjadi acuan serta penentu yaitu aspek alam/lingkungan, ekonomi serta kesejahteraan masyarakat/sosial.
Namun seringkali terjadi pemerintah lebih mengutamakan aspek ekonomi dan masyarakat dan kurang memperhatikan aspek alam.
Dalam implementasi RTRW, ketiga aspek penentu tersebut harus tetap berkesinambungan, sehingga tidak terjadinya ketimpangan.
Dalam hal ini, ekonomi dan ekosistem alam atau lingkungan harus tetap berjalan beriringan, pembangunan ekonomi tetap berjalan, namun dijalan itu jugalah ekosistem alam tetap terjaga.
“Pemerintah bersikaplah sebagai Ekonom dan Ekolog dalam waktu yang bersamaan. Sebagai Ekonom menganggap sumber daya alam adalah hal utama yang diperlukan dalam pembangunan. Sedangkan Ekolog menganggap sumber daya alam adalah bagian dari sistem kehidupan di bumi,” tambahnya.
Menurut Fraksi GKP, cara pandang ini harus terus berjalan searah, sehingga tidak ada yang dikorbankan, artinya Pembangunan ekonomi tetap berjalan namun tidak mengorbankan alam sekitar apalagi yang dilindungi oleh negara.
Kedua, pembangunan infrastruktur, terutama infrastruktur jalan merupakan sektor yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan, mengingat pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu sarana yang paling mendasar untuk menunjang kelancaran distribusi barang di tingkat masyarakat.
Dengan adanya infrastruktur yang berkualitas, maka akan dapat memberikan peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalamnya yaitu Kabupaten Nunukan.
Ketiga, banjir dan penataan ruang wilayah merupakan dua hal yang saling berkaitan erat, apabila ruang wilayah dilaksanakan dengan baik dan benar maka banjir tidak akan terjadi.
“Kabupaten Nunukan memiliki wilayah yang merupakan wilayah rawan banjir seperti di Kecamatan Lumbis, Sembakung dan sekitarnya. Sehingga diharapkan dengan adanya Perda RTRW ini akan meminimalisir resiko bencana banjir di wilayah tersebut,” terang Kader Partai Gerinda ini.
Sumber : pubdokdprdnnk