DAERAH

Fraksi DPRD Nunukan Setuju Bahas Ranperda RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042

3
×

Fraksi DPRD Nunukan Setuju Bahas Ranperda RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042

Share this article

DPNTimes.com, NunukanRapat paripurna pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042. Selasa, (29/5/23).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa, didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan H Saleh  dan Burhanuddin dan  dihadiri Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forkopimda Nunukan.

Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan setuju membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nunukan Tahun 2023-2042.

Baca Juga  Bupati Laura Sampaikan Nota Pengantar Raperda RPJPD tahun 2025-2045

Persetujuan tersebut disampaikan Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan dua fraksi Gabungan yakni Fraksi Perjuangan Pembangunan Nasional (PPN) dan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP), melalui Rapat Paripurna Ke 5 Masa Persidangan III Tahun 2022-2023 di Kantor DPRD Nunukan.

“Terkait dengan pembahasan akan dijadwalkan kemudian, karena masih ada beberapa agenda DPRD Nunukan yang harus diselesaikan dalam waktu dekat ini,” kata Sekretaris DPRD Nunukan Muhammad Efendi.

Persetujuan Pembahasan Ranperda RTRW tersebut, Fraksi DPRD Nunukan mengapresiasi Pemerintah Daerah atas pengajuan rencana mereview Perda RTRW No.19 tahun 2013.

Karena melihat Perkembangan Pembangunan dan Pertumbuhan Jumlah Penduduk serta Kebijakan Nasional dan Provinsi mengharuskan RTRW sebelumnya perlu direvisi, karena hal ini sudah berdampak pada penataan ruang wilayah Kabupaten Nunukan .

Baca Juga  Peringati Hari HAM Sedunia, Kanwil Kemenkumham Kaltim Serahkan Penghargaaan KKPHAM

Tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan menurut Fraksi-fraksi DPRD Nunukan harus lebih tertata agar wilayah perbatasan dapat lebih tertata sebagai kawasan strategis yang memiliki pengaruh terhadap ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.

“Karena itu, untuk melakukan pembahasan lebih lanjut maka pemerintah daerah diminta untuk segera menjadwalkan evaluasi Perda dengan memperhatikan sejumlah aspek, terutama Infrastruktur termasuk penataan pemukiman masyarakat, luas wilayah, industrialisasi komoditas sebagai akses pengembangan dan peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Nunukan,” imbuhna.(MP/red)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights