DPNTimes.com, Nunukan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Nunukan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sebesar Rp1,687 Triliun lebih.
APBD 2024 ini disetujui melalui Rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD atas persetujuan terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan terhadap Raperda APBD 2024, Kamis (16/11/23) malam di Kantor DPRD Nunukan.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara DPRD Nunukan melalui Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa dan Pemkab Nunukan oleh Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah.
APBD 2024 ini juga dikukuhkan melalui Surat Keputusan DPRD Nunukan Nomor 12 tahun 2023 tentang Persetujuan Raperda APBD 2024 yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Nunukan Muhammad Effendi.
Dalam SK tersebut, Sekretaris DPRD Nunukan menyampaikan rincian APBD 2024 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja Daerah, dan SiLPA.
Pendapatan daerah sebesar Rp1,687 Triliun terdiri dari PAD sebesar Rp104 Miliar lebih, Pendapatan Transfer Rp1,574 Triliun lebih dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9,561 Miliar lebih.
Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp2,020 Triliun lebih terdiri dari, Belanja Operasional sebesar Rp1,210 Triliun lebih, belanja modal Rp502 Miliar lebih, Belanja Tak Terduga sebesar Rp15 Miliar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp292 Miliar lebih.
Sedangkan Pembiayaan Daerah atau Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp335 Miliar lebih, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp285 Miliar lebih, Pengeluaran Pembiayaan Rp 3 Miliyar dan Pembiayaan Netto Rp332 Miliar lebih.
”Untuk SiLPA Tahun anggaran 2024 nol rupiah,” kata Muhammad Effendi.
Rapat Paripurna persetetuan anggaran tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa didampimgi Wakil Ketua DPRD Nunukan Saleh dan Burhanuddin serta dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, Unsur Forkopimda dan OPD Nunukan.