DPNTimes.com, Nunukan — Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini dilaksanakan di Nunukan pada Senin (3/11/2025) dan diikuti oleh perangkat daerah penyelenggara perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap regulasi terbaru yang mengatur mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan perizinan yang lebih efektif, terarah, dan sesuai standar nasional.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Muhammad Firnanda, dalam laporannya menyampaikan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah harus memahami secara utuh ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan penerapan di lapangan.
Lebih lanjut, Firnanda menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan mekanisme penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) sebagai acuan tunggal perizinan berbasis risiko berjalan secara seragam di seluruh perangkat daerah. Dengan demikian, setiap instansi dapat memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan terintegrasi sesuai amanat pemerintah pusat.
Firnanda juga menekankan pentingnya membangun komitmen bersama antarperangkat daerah dalam penyelenggaraan perizinan agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Nunukan.
Sosialisasi ini dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan, M.AP, yang hadir mewakili Bupati Nunukan. Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam mendukung transformasi pelayanan perizinan berbasis digital dan berbasis risiko.
Sekda Iwan Kurniawan menegaskan bahwa penerapan PP 28 Tahun 2025 merupakan perubahan regulasi yang sangat penting dibanding peraturan sebelumnya. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus memahami substansi aturan ini agar penerapannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat—baik pelaku usaha, instansi pemerintah, maupun perorangan yang membutuhkan layanan perizinan.
“Dengan implementasi regulasi ini, kami berharap pelayanan perizinan semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya menutup sambutan.(prokompimnnk)










