DPNTimes.com, Nunukan – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Komisi I DPRD Hendrawan, Komisi I DPRD Gat, Ketua Komisi II Welson, Komisi II DPRD Lewi, serta Kepala BKPSDM H Sura’i, Kepala Diknas Akhmad, Inspektorat Jumianto, Kepala Dinas Pemadam Rachmaji Sukirno, Kabag Organisasi Harman melakukan Koordinasi dan Konsultasi mengenai usulan terkait penerimaan PPPK di Kabupaten Nunukan Tahun 2023 ke Kemenpan RB di Jakarta pada Senin (15/05).
Bupati Laura dan rombongan disambut dengan hangat oleh Suryo Hidayat Analis Kepegawaian /SDMA Ahli Madya Kemenpan RB dan Eva Analis Kebijakan Kemenpan RB. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Laura mengajukan beberapa usulan kepada Kemenpan RB terkait dengan penerimaan PPPK di Kabupaten Nunukan Tahun 2023.
Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang disampaikan langsung oleh Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid mengusulkan beberapa usulan yaitu yang pertama mengenai standar passing grade seleksi PPPK dibuatkan perbedaan dengan standar passing grade Nasional di Wilayah Kabupaten Nunukan.
“Kenapa kita mengusulkan ini karena kualitas SDM (honorer) berbeda dengan SDM yang berada di wilayah Pulau Jawa dan sekitarnya dan lagi letak geografis kita di perbatasan yang sulit dijangkau baik transportasi maupun jaringan internet, sehingga ini juga salah satu hambatannya,” ungkap Laura.
Kemudian usulan selanjutnya Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan tenaga honorer yang berstatus kategori II agar dapat diprioritaskan untuk diterima menjadi pegawai PPPK pada 2023.
Usulan selanjutnya, tenaga honorer yang sudah bertugas di wilayah terpencil di Kabupaten Nunukan diprioritaskan menjadi PPPK di tempat dia bekerja saat ini. Selanjutnya untuk 20 orang tenaga kesehatan di Kecamatan Krayan yang belum bisa terdaftar dalam sistem penerimaan agar dapat dibuka akunnya oleh Kemenpan RB.
“Usulan terakhir, untuk tenaga PPPK guru yang mendaftar di Kecamatan Lumbis tetapi pada saat SK penetapan bertugas di Nunukan untuk dapat diposisikan kembali sesuai tempat pendaftaran awal,” tegasnya.
Dari usulan tersebut, Kemenpan RB yang diwakili oleh Suryo Hidayat menanggapi dengan baik usulan-usulan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa untuk kedepannya nilai ambang batas hasil test CAT dapat diakumulasi dengan kompetensi teknis tambahan dalam bentuk ujian praktek terhadap pekerjaan yang dilamar.
Kemudian untuk tenaga honorer kategori II dan III akan dipertimbangkan menjadi bagian dari nilai penerimaan PPPK dikondisikan oleh instansi teknis. Untuk honorer yang bertugas di wilayah terpencil diupayakan untuk mendapatkan prioritas akan dibahas pula tingkat selanjutnya.
Selanjutnya untuk 20 orang tenaga kesehatan akan segera dibuka akunnya pendaftaran susulan oleh Kemenpan RB dan Kemenkes.
Yang terakhir, untuk guru yang pendaftaran berbeda penempatan akan diusahakan untuk kembali di posisi awal.
Sumber : (MP/Dew/Tus)