Categories: DAERAH

Begini Peran DPRD dalam Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Laporan Keuangan BPK

Published by

<p>DPNTimes&period;com&comma; Nunukan &&num;8211&semi; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah &lpar;DPRD&rpar; memiliki peran dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan&comma; akuntabel&comma; dan sesuai peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan &lpar;BPK&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pengawasan ini menjadi bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjaga agar setiap temuan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secara tepat dan sesuai waktu yang ditetapkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Inspektorat Provinsi Kalimantam Utara&comma; Yuniarti Aspiati SE&comma; M&period;A&period;P&comma; sebagai narasumber dalam Bimtek Pendalaman Tigas Anggota DPRD Nunukan mengatalan&comma; Dasar hukum peran DPRD dalam pengawasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah&comma; khususnya pada Pasal 149 ayat &lpar;1&rpar; huruf c yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Fungsi ini mencakup pula pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan daera&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&comma; Kamis &lpar;16&sol;10&sol;25&rpar; saat menyampaikan materi pemdalaman tugas Anggota DPRD Kabupaten Nunukan di Lt&period;II Swiss Bell Hotel Tarakan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; kata Yuniarti&comma; dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pasal 20 ayat &lpar;3&rpar; undang-undang tersebut menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima&period;<&sol;p>&NewLine;<p>DPRD berperan mengawasi apakah pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban tersebut dan menindaklanjuti rekomendasi BPK secara efektif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjit disampaikannya&comma; Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil BPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah&comma; Pada pasal 192&comma; disebutkan bahwa kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan melaporkannya kepada DPRD&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan demikian&comma; DPRD berwenang meminta klarifikasi&comma; evaluasi&comma; dan tindak lanjut dari pemerintah daerah apabila masih terdapat rekomendasi BPK yang belum terselesaikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut&comma; DPRD dapat memanfaatkan alat kelengkapan dewan &lpar;AKD&rpar;&comma; seperti Badan Anggaran &lpar;Banggar&rpar; dan Komisi-Komisi yang membidangi keuangan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Melalui rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah &lpar;OPD&rpar;&comma; DPRD dapat meminta penjelasan dan data perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini menjadi dasar untuk menilai kinerja dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan yang baik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Melalui kegiatan tersebut anggota DPRD Nunukan cukup antusias mendiskuskan hal ini&comma; dan menyampaikan sejumlah contoh kasus yang menjadi pengalaman selama menjabat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain rapat kerja&comma; DPRD juga dapat menggunakan hak interpelasi&comma; hak angket&comma; dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen politik untuk memperkuat fungsi pengawasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bila ditemukan temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dengan baik atau terjadi indikasi penyimpangan&comma; DPRD dapat menggunakan hak-hak tersebut untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah&comma; langkah ini merupakan bentuk pengawasan politik demi menjaga integritas keuangan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut&comma; DPRD dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan menindaklanjuti hasil pengawasan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Rekomendasi tersebut biasanya disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban &lpar;LKPJ&rpar; kepala daerah maupun dalam evaluasi realisasi APBD&period; Dengan cara ini&comma; DPRD memastikan agar setiap rekomendasi BPK dijadikan dasar perbaikan kebijakan keuangan berikutnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Secara praktis&comma; DPRD berperan sebagai penjaga akuntabilitas publik&period; Dengan mengawasi tindak lanjut hasil BPK&comma; DPRD memastikan bahwa uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab dan hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>DPRD juga menjadi pihak yang menjembatani transparansi antara pemerintah daerah dan masyarakat melalui publikasi hasil pengawasan dan rekomendasi perbaikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari sisi moral dan politik&comma; pengawasan DPRD terhadap hasil laporan BPK juga berfungsi mencegah potensi tindak pidana korupsi&comma; kolusi&comma; dan nepotisme &lpar;KKN&rpar; dalam pengelolaan keuangan daerah&period; Dengan memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan&comma; DPRD turut memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas&period; Pengawasan ini juga mendorong kepala daerah dan OPD lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan demikian&comma; peran DPRD dalam pengawasan tindak lanjut hasil laporan keuangan BPK tidak hanya sebatas formalitas administratif&comma; tetapi merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances di tingkat daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Melalui dasar hukum yang kuat&comma; fungsi pengawasan DPRD menjadi instrumen utama untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan&comma; efisien&comma; dan bebas dari penyimpangan demi kesejahteraan masyarakat&period;&lpar;hmsdprdnnk&rpar;<&sol;p>&NewLine; &NewLine; <&excl;--begin code -->&NewLine;&NewLine; &NewLine; <div class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-wrapper pp-multiple-authors-wrapper pp-multiple-authors-layout-boxed multiple-authors-target-the-content box-post-id-2639 box-instance-id-1 ppma&lowbar;boxes&lowbar;2639"&NewLine; data-post&lowbar;id&equals;"2639"&NewLine; data-instance&lowbar;id&equals;"1"&NewLine; data-additional&lowbar;class&equals;"pp-multiple-authors-layout-boxed&period;multiple-authors-target-the-content"&NewLine; data-original&lowbar;class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-wrapper pp-multiple-authors-wrapper box-post-id-2639 box-instance-id-1">&NewLine; <h2 class&equals;"widget-title box-header-title">Author<&sol;h2>&NewLine; <span class&equals;"ppma-layout-prefix"><&sol;span>&NewLine; <div class&equals;"ppma-author-category-wrap">&NewLine; <span class&equals;"ppma-category-group ppma-category-group-1 category-index-0">&NewLine; <ul class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-ul author-ul-0">&NewLine; &NewLine; <li class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-li author&lowbar;index&lowbar;0 author&lowbar;admin has-avatar">&NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-avatar">&NewLine; <div class&equals;"avatar-image">&NewLine; <img alt&equals;'Redaksi' src&equals;'https&colon;&sol;&sol;secure&period;gravatar&period;com&sol;avatar&sol;61ed5690fada7e298c48df10dd8630c28043593700e6510904fc52a8134fcf28&quest;s&equals;80&&num;038&semi;d&equals;mm&&num;038&semi;r&equals;g' srcset&equals;'https&colon;&sol;&sol;secure&period;gravatar&period;com&sol;avatar&sol;61ed5690fada7e298c48df10dd8630c28043593700e6510904fc52a8134fcf28&quest;s&equals;160&&num;038&semi;d&equals;mm&&num;038&semi;r&equals;g 2x' class&equals;'avatar avatar-80 photo' height&equals;'80' width&equals;'80' &sol;> <&sol;div>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; &NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-avatar-details">&NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-name multiple-authors-name"><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com&sol;author&sol;admin&sol;" rel&equals;"author" title&equals;"Redaksi" class&equals;"author url fn">Redaksi<&sol;a><&sol;div> <p class&equals;"pp-author-boxes-description multiple-authors-description author-description-0">&NewLine; <&sol;p>&NewLine; &NewLine; <span class&equals;"pp-author-boxes-meta multiple-authors-links">&NewLine; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com&sol;author&sol;admin&sol;" title&equals;"View all posts">&NewLine; <span>View all posts<&sol;span>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;span>&NewLine; <a class&equals;"ppma-author-user&lowbar;url-profile-data ppma-author-field-meta ppma-author-field-type-url" aria-label&equals;"Website" href&equals;"http&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com" target&equals;"&lowbar;self"><span class&equals;"dashicons dashicons-admin-links"><&sol;span> <&sol;a><a class&equals;"ppma-author-user&lowbar;email-profile-data ppma-author-field-meta ppma-author-field-type-email" aria-label&equals;"Email" href&equals;"mailto&colon;dpntimes&commat;gmail&period;com" target&equals;"&lowbar;self"><span class&equals;"dashicons dashicons-email-alt"><&sol;span> <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <&sol;li>&NewLine; <&sol;ul>&NewLine; <&sol;span>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <span class&equals;"ppma-layout-suffix"><&sol;span>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <&excl;--end code -->&NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;

Bagikan ini...
Share