DPNTimes.com, Tanjung Selor – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Komisi-Komisi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltara mulai menggelar rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dimulai sejak Rabu (19/11/2025) dan berlangsung secara maraton.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara H Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua H Muhammad Nasir. Seluruh anggota Banggar dan perwakilan komisi hadir lengkap.
Dari pihak eksekutif, TAPD diwakili Kepala BKAD Kaltara selaku Sekretaris TAPD, beserta jajaran anggota TAPD serta Sekretaris DPRD.
Dalam kesempatan itu, Achmad Djufrie menegaskan bahwa harmonisasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam penyusunan APBD 2026.
Menurutnya, tata kelola anggaran harus dibangun berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, serta akuntabel agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kaltara.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran memiliki arah yang jelas dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, sinergi legislatif dan eksekutif sangat diperlukan,” tegasnya.
DPRD Minta Penjelasan Detail Struktur APBD 2026
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta TAPD memaparkan secara rinci struktur rancangan APBD, khususnya mengenai:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Pendapatan Transfer
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Penjelasan komprehensif ini dianggap penting agar DPRD dapat mengevaluasi apakah asumsi pendapatan maupun rencana belanja dalam APBD 2026 disusun secara realistis, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Hasil Rapat: Dokumen Harus Lengkap dan Tepat Waktu
Setelah mendengar penjelasan TAPD, rapat menghasilkan beberapa kesimpulan strategis yang menjadi pedoman pembahasan berikutnya.
Pertama, DPRD menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung APBD harus diterima minimal dua hari sebelum rapat anggaran digelar. Hal ini penting agar setiap anggota DPRD memiliki waktu memadai untuk mempelajari dokumen.
Kedua, proses pembahasan wajib mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur bahwa Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026 harus ditetapkan paling lambat 30 November 2025.
Paripurna Pengesahan APBD Dijadwalkan 24 November
Sebagai tindak lanjut, DPRD dan TAPD telah menyepakati jadwal Persetujuan Bersama terhadap Ranperda APBD 2026 untuk dibahas dan disahkan melalui Rapat Paripurna pada Senin, 24 November 2025.
Dengan penjadwalan lebih awal tersebut, DPRD berupaya memastikan bahwa penyusunan APBD 2026 berjalan tepat waktu, sehingga seluruh program prioritas pemerintah daerah dapat segera direalisasikan mulai awal tahun.(adv)






