Free website hits
DAERAH

Andi Muliyono Ingatkan “Living Law” dalam Pembentukan Raperda Nunukan

87
×

Andi Muliyono Ingatkan “Living Law” dalam Pembentukan Raperda Nunukan

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan — Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH., MH., menekankan pentingnya mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam setiap proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hal itu disampaikan Andi Muliyono saat Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Rabu (5/11/2025), dalam agenda penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan.

Menurutnya, penyusunan raperda tidak hanya harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga perlu mengakomodasi nilai-nilai hukum sosial yang tumbuh dan diterapkan di masyarakat.

Baca Juga  Safari Ramadhan di Desa Tabur Lestari, Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Bagi Imam, Marbot, Guru Ngaji dan Rumah Ibadah

“Ini penting untuk dikolaborasikan, agar materi raperda tidak hanya sesuai aturan formal, tetapi juga mencerminkan nilai hukum yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.

Andi menegaskan, keselarasan antara raperda dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga perlu diperhatikan. Dalam konsideran huruf B KUHP baru disebutkan bahwa hukum pidana nasional harus menghormati hukum yang hidup di masyarakat.

“KUHP baru akan berlaku pada Februari 2026. Masih ada waktu bagi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyesuaikan isi raperda agar tidak bertentangan dengan aturan nasional yang akan berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi menyebut bahwa pembentukan raperda tidak boleh berhenti pada aspek legal formal semata, tetapi juga harus menjadi sarana menghadirkan keadilan yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat lokal.

Baca Juga  Bersurat ke Dishub Kaltara, Andre: Rute Kapal Ferry Nunukan-Sebatik Setiap Hari Efektif 2025

“Hukum tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus hidup dalam praktik masyarakat. Itulah esensi dari living law,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam proses legislasi agar setiap produk hukum daerah dapat diterima dan dijalankan secara efektif tanpa menimbulkan konflik norma.

“Daerah tidak boleh tertinggal dalam merespons perubahan hukum nasional. Raperda yang kita hasilkan harus adaptif dan mencerminkan karakter lokal yang berlandaskan hukum yang hidup,” tambahnya.

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan tiga Raperda inisiatif DPRD Nunukan. Seluruh fraksi di DPRD diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kekuatan legal dan sosial yang seimbang.(hmsdprdnnk)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights