DPNTimes.com, Nunukan – Lanal Nunukan melalui Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR) berhasil menggagalkan upaya penyeberangan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural.
Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut (P) Handoyo dalam press conferense pada Senin (20/01/25) menyebutkan upaya penggagalan kegiatan ilegal ini berhasil dilakukan pagi tadi sekira pukul 07.00 Wita.
Ia menyebutkan, saat melakukakan patroli rutin di perairan perbatasan RI-Malaysia, tim SFQR Lanal Nunukan melihat adanya speedboat warna Hijau bermesin 40 PK dari arah Nunukan menuju Sei Ular.
“Mencurigai keberadaan speedboat tersebut, Tim SFQR kemudian melakukan pemeriksaan speedboat, motoris dan penumpang serta barang bawaan,” kata Handoyo.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut dia, ditemui CPMI ilegal yang akan berangkat ke Kalabakan, Malaysia untuk bekerja di sebuah perkebunan sawit.
“Penumpang yang terdiri dari lima laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa serta seorang balita tidak mengantongi dokumen resmi untuk menuju dan bekerja di Malaysia,” sebut Handoyo.
N (45) yang merupakan motoris speedboat kini diamankan Lanal Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sedangkan CPMI ilegal balita yakni YRL (31), AJS (42), AI (27), MB (27), EON (24), l (23) dan PS (5 bulan) diserahkan kepada BP3MI Kaltara.
“Sekali lagi, keberhasilan dalam penindakan kegiatan ilegal ini menunjukkan komitmen Lanal Nunukan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia khususnya di perbatasan Indonesia – Malaysia,” tegas Handoyo.
Sementara itu, BP3MI Kaltara melalui kepala Sub Koordinator Penyiapan dan Penempatan Wina Veronika Anggalo menyampaikan masing-masing CPMI ilegal ini membayar sebesar RM500 kepada seseorang yang akan memberangkatkan mereka ke Malaysia.
“Namun belum membayarkan dana tersebut, masih sebatas pembicaraan saja,” kata Wina.
Disampaikan pula, mulai meninggkalkan kampung halaman mereka di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga ke titik pencegahan, CPMI ini diarahkan oleh seseorang.
Karena tidak mengantongi dokumen PMI, pihak BP3MI tetap mendorong keenam CPMI ini agar tetap bekerja di luar negeri sesuai prosedural yang diamantkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Karena ini merupakan kedua kalinya PMI ini kembali ke Malaysia, kami mendorong agar mereka mengikuti prosedur yang berlaku,” kata Wina.
Disebutkan Wina, keenam PMI ilegal ini akan diserahkan kepada P3MI yang berada di Nunukan jika masih ingin bekerja di luar negeri.
“Dan tidak menutup kemungkinan kita kembalikan ke daerah asal mereka namun kita tetap mendorong mereka agar bekerja di luar negeri sesuai prosedural,” tegas Wina.