SOSIAL

Polres Nunukan dan P3MI Bersinergi Antisipasi TPPO di Kabupaten Nunukan

50
×

Polres Nunukan dan P3MI Bersinergi Antisipasi TPPO di Kabupaten Nunukan

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan – Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan perusahaan yang memiliki peran krusial dalam penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar Negeri.

Perusahaan ini merupakan badan usaha yang memperoleh izin tertulis dari pemerintah (Menteri) untuk berusaha di bidang jasa penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar Negeri.

P3MI merupakan mitra kerja Kementerian Tenaga Kerja yang bertanggung jawab atas penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar Negeri yang memiliki fungsi utama yaitu menyeleksi dan menempatkan PMI sesuai dengan bakat dan keinginan calon PMI.

P3MI juga berperan sebagai jembatan antara pencari kerja Indonesia dengan peluang pekerjaan di luar Negeri, bertanggung jawab memastikan bahwa proses penempatan PMI dilakukan secara legal, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Tradisi Ramadhan, Bupati Laura dan Rombongan Antusias Berburu Takjil

Sumber menjelaskan bahwa saat ini minimnya keberangkatan PMI melalui beberapa P3MI khususnya yang ada di Kabupaten Nunukan menuju Negara Malaysia.

Hal ini dimungkinkan karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga kondisi ini sangat – sangat memprihatinkan, padahal semakin banyak, lancar keberangkatan pekerja Migran Indonesia ke luar negeri melalui P3MI sangatlah membantu meningkatkan devisa negara yang mana  melalui P3MI merupakan urutan ke dua setelah migas di Negara Indonesia.

Kabupaten Nunukan memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia bagian Timur darat maupun laut, yang mana hal ini mempengaruhi dalam memberangkatkan PMI melalui  P3MI yang ada di Kabupaten Nunukan karena adanya kegiatan memberangkatkan PMI secara ilegal dan Non Prosedural.

Baca Juga  BNNK Nunukan Tes Urine Nahkoda dan Kru Kapal di Pelabuhan Tunon Taka

Prosedural ataupun sistem keberangkatan PMI melalui  P3MI membutuhkan waktu paling cepat 25 hari.

Itupun apabila proses pengurusan dokumen lancar. Jika tidak, bisa menunggu 1 sampai 3 bulan masa prosesnya sehingga banyaknya majikan tempat PMI bekerja di Negara Malaysia tidak ingin mengurus job order.

Selain itu sumber juga menyampaikan bahwa P3MI yang ada di Kabupaten Nunukan saat ini tidak ada memproses ataupun melakukan perekrutan calon PMI yang baru, hanya memproses PMI yang hendak kembali untuk bekerja di Negara Malaysia setelah selesai melakukan cuti.

Dalam hal ini P3MI yang ada di Kabupaten Nunukan siap bersinergi dengan Polres Nunukan dalam menanggulangi TPPO.

Selain itu juga sumber berpesan agar Polres Nunukan terus aktif dalam memerangi, menanggulangi TPPO yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan serta dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang memiliki fungsi dan peran yang sama agar wilayah Kabupaten Nunukan aman dan kondusif dari TPPO.

Baca Juga  Bupati Laura Buka Rakerda ke-1 DPD TBBR Nunukan

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights