NEWS

Optimalkan PAD, Gubernur Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Produk dan Jasa Lokal

88
×

Optimalkan PAD, Gubernur Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Produk dan Jasa Lokal

Share this article

Intisari

  • Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026 pada 20 Juli 2026 untuk mendorong penggunaan produk dan jasa lokal dalam kegiatan pemerintah.
  • Kebijakan ini mengarahkan perangkat daerah memprioritaskan vendor, jasa sewa kendaraan berpelat KU, dan pemasok bahan baku lokal, serta mendorong perusahaan melibatkan UMKM sebagai mitra, pemasok, atau subkontraktor.
  • Informasi vendor dan pemasok yang digunakan wajib dilaporkan ke perangkat daerah terkait untuk pemantauan, dengan tujuan akhir memperkuat pelaku usaha daerah dan meningkatkan PAD Kaltara.

DPNTimes.com,TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026 untuk mendorong penggunaan produk dan jasa lokal dalam kegiatan pemerintah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Investasi Kaltara Tembus Rp11 Triliun, Pemprov Dorong Pembangunan Jalur Kereta Api Logistik

Surat Edaran tersebut ditetapkan Gubernur Zainal pada 20 Juli 2026 di Tanjung Selor. Kebijakan ini mengarahkan perangkat daerah dan pihak terkait untuk memprioritaskan vendor, jasa sewa kendaraan, serta pemasok bahan baku dari Kaltara sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.

« of 5 »

Gubernur Zainal mengatakan, keterlibatan pelaku usaha lokal penting agar kegiatan pemerintah ikut memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.

“Setiap kegiatan pemerintah kita upayakan melibatkan UMKM,” kata Zainal.

Dalam Surat Edaran itu, penggunaan vendor jasa sewa kendaraan juga diarahkan untuk memprioritaskan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor KU. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PAD Kaltara.

Baca Juga  Rakor Bappeda-Litbang se-Kaltara, Momentum Sinergi Pembangunan Daerah

Untuk pekerjaan konstruksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mendorong penggunaan bahan bangunan, material dan kebutuhan logistik dari pemasok lokal apabila tersedia serta memenuhi standar dan persyaratan teknis.

Kebijakan tersebut juga berlaku sebagai dorongan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kaltara untuk melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Pelaku usaha daerah dapat dilibatkan sebagai mitra, pemasok, subkontraktor, maupun penyedia jasa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, informasi mengenai vendor dan pemasok yang digunakan diminta disampaikan kepada perangkat daerah terkait. Data tersebut akan menjadi bahan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan.

Melalui Surat Edaran ini, Pemprov Kaltara berharap belanja pemerintah dan aktivitas usaha di daerah tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi lokal, memperkuat pelaku usaha daerah dan meningkatkan PAD. (dkisp)

Baca Juga  Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights