DPNTimes.com, Nunukan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menggelar sosialisasi peran media dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di cafe 93 pada Jumat (14/06/24).
Dalam pemaparannya, Komisioner KPU Nunukan Divisi Hukum Syahruddin menyebutkan pelaksanaan kegiatan ini guna menyamakan persepsi dan pemahaman serta membangun komunikasi baik dengan media.
“Sehingga dalam proses penyampaian informasi akurat terkait seluruh tahapan Pilkada 2024 kepada masyarakat dapat berlansung baik pula,” ungkap Syahruddin.
Ditegaskan Syahruddin, sinergitas KPU Nunukan dan media massa selaku aktor penting dalam suksesnya pelaksaan pilkada perlu dibangun sejak dini.
“Dengan begitu, tidak terjadi miskomunikasi sehingga informasi yang disampaikan ke masyarakat juga akurat dan berimbang,” tegas dia.
Hal ini juga ditegaskan Ketua KPU Nunukan Rico Ardiansyah yang turut hadir seusai mengikuti kegiatan sosialisasi dan pendidikan pasca pemungutan suara kepada kelompok strategis dan rentan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) di Hotel Laura.
Ditegaskan Rico, peran media sangatlah penting dalam mengawal dan mengabarkan informasi setiap tahapan Pilkada, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati yang akan digelar serentak.
Dengan peran aktif media massa menyampaikan informasi akurat, terpercaya dan berimbang maka akan mendorong partisipasi pemilih juga semakin meningkat.
Karenanya, ia mengharapkan sinergitas antara KPU dan irsan pers Nunukan dapat terjalin baik dalam menyukseskan Pilkada serentak pada 27 Novermber 2024 mendatang.
“Ini bertujuan untuk memberikan sosialiasi sekaligus edukasi kepada masyarakat sehingga angka partisipasi dan kualitas pemilu dapat meningkat dengan publikasi pemberitaan media massa,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, juga disampaikan, KPU Nunukan dalam waktu dekat akan melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melalui Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Dijadwalkan, pelaksanaan Coklit pada 24 Juni 2024 ini serentak dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dalam proses coklit, masyarakat calon pemilih atau berpotensi memilih agar menyiapkan KTP dan KK sebagai kelengkapan dokument yang dibutuhkan petugas Pantarlih dalam memverifikasi data pemilih.(*)