NEWS

DPRD Kaltara Minta Implementasi KRIS Dipersiapkan Matang, Dorong Sinergi RSUD, Dinkes, dan BPJS

60
×

DPRD Kaltara Minta Implementasi KRIS Dipersiapkan Matang, Dorong Sinergi RSUD, Dinkes, dan BPJS

Share this article

DPNTimes.com, Tanjung Selor – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit di Kaltara harus benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kebijakan nasional ini dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih setara dan berkualitas.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa sebelum penerapan KRIS dilakukan secara menyeluruh, diperlukan koordinasi yang matang antara tiga pihak utama.

Koordinasi yang dimaksud yakni pihak rumah sakit, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan, serta BPJS Kesehatan.

Sinergi antarlembaga ini dinilai sangat penting agar seluruh proses adaptasi kebijakan dapat berjalan lancar.

“Koordinasi perlu dipercepat agar penerapan KRIS dapat berlangsung tanpa hambatan dan benar-benar mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat,” tegas Syamsuddin.

Komisi IV DPRD Kaltara sebelumnya telah menggelar Rapat Kerja bersama pihak RSUD dr. H. Jusuf SK, yang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltara.

Baca Juga  Gubernur Himbau BI Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah

Agenda tersebut digelar untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta sistem pelayanan yang akan digunakan dalam penerapan KRIS.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat adalah kesiapan fasilitas rumah sakit, termasuk tata ruang, kenyamanan pasien, dan kelengkapan prasarana pendukung.

Kebijakan KRIS sendiri mengharuskan rumah sakit menyesuaikan layanan rawat inap dengan standar baru yang diterapkan secara nasional oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke RSUD dr. Jusuf SK.

Kunjungan tersebut ditujukan untuk melihat sejauh mana implementasi KRIS telah dipersiapkan dan memastikan adanya keselarasan antara kebijakan pusat dan penerapan di daerah.

Pihak RSUD dr. H. Jusuf SK menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, KRIS seharusnya sudah mulai diberlakukan pada Juni 2025.

Namun, implementasinya ditunda hingga Desember 2025 karena rumah sakit masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Meskipun demikian, pihak rumah sakit mengaku telah melakukan berbagai persiapan internal untuk menyambut penerapan tersebut.

Selain masalah teknis dan fasilitas, Komisi IV DPRD Kaltara juga menyoroti minimnya sosialisasi mengenai KRIS kepada masyarakat.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Penambahan Anggaran Mini Soccer, Nilai Olahraga Ini Berpotensi Lahirkan Atlet Muda Berprestasi

Menurut DPRD, informasi mengenai perubahan sistem kelas rawat inap harus disampaikan secara luas agar masyarakat memahami manfaat, perubahan layanan, serta hak-hak mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Rapat kerja tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, Wakil Ketua Komisi IV Syamsuddin Arfah, Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, serta anggota Komisi IV lainnya, yakni Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Dino Andrian, dan Hj. Siti Laela. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman, serta Plt. Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budi Azis, beserta jajaran staf rumah sakit.

Sebagai informasi, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan kebijakan nasional yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan.

KRIS mengacu pada 12 kriteria yang mencakup pembatasan maksimal empat tempat tidur per ruangan, ketersediaan kamar mandi dalam, serta standar ventilasi, pencahayaan, dan suhu ruangan yang memenuhi syarat kenyamanan pasien.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih merata, bermutu, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat.

Penerapan KRIS juga menjadi momentum penting bagi rumah sakit daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh, baik pada fasilitas fisik maupun sistem manajemen layanan.

Baca Juga  DKP Petakan Potensi Hilirasi Produk Perikanan

Oleh karena itu, DPRD menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan manajemen rumah sakit menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.(adv)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights