NEWS

DPRD Kaltara Desak Pemprov Sinkronkan Data dan Pastikan Anggaran Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Masuk APBD 2026

44
×

DPRD Kaltara Desak Pemprov Sinkronkan Data dan Pastikan Anggaran Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Masuk APBD 2026

Share this article

DPNTimes.com, Tanjung SelorWakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si, menyoroti ketidaksinkronan data antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait jumlah pekerja rentan yang berhak mendapatkan bantuan premi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Perbedaan data ini dinilai dapat menghambat ketepatan sasaran program jaminan sosial tenaga kerja di Kaltara.

Menurut Syamsuddin, penyamaan persepsi dan pembaruan data sangat diperlukan agar program perlindungan sosial berjalan efektif.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus menunjukkan komitmen nyata melalui penyediaan anggaran minimal Rp 2 miliar dalam APBD Kaltara tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan amanat regulasi serta Instruksi Presiden terkait jaminan sosial tenaga kerja.

“Pemprov harus hadir, terutama dalam memastikan pekerja rentan tetap terlindungi. Tanpa data yang valid, kebijakan sulit berjalan tepat sasaran. Dan tanpa anggaran, program tidak bisa berjalan,” ujarnya dalam rapat gabungan Komisi IV DPRD Kaltara bersama Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan.

Baca Juga  Komitmen Pemberantasan Korupsi, Gubernur Ikuti Rapat Koordinasi Penguatan Peran APIP

Rapat tersebut khusus membahas keberlanjutan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sekaligus mengevaluasi capaian program pada tahun sebelumnya.

Hadir dalam rapat itu Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL serta sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Supaad Hadianto, Muhammad Hatta, Rahman, Dino Andrian, Listiani, Yancong, Jufri Budiman, Hj. Aluh Berlian, Moh. Nafis, Adi Nata Kusuma, Kornie Serliany, dan Rakhmat Sewa.

Dari pihak eksekutif, hadir Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara Asnawi, sementara BPJS Ketenagakerjaan diwakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuky.

Dalam paparannya, Asnawi menyampaikan bahwa pada tahun 2024 Pemprov Kaltara telah memfasilitasi sekitar 54.000 pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun memasuki 2025, terjadi efisiensi anggaran sehingga program ini belum dapat dilanjutkan.

Ia memastikan pada 2026 pihaknya akan kembali mengusulkan anggaran melalui pagu APBD untuk menjaga keberlanjutan perlindungan tenaga kerja sesuai arahan Gubernur Kaltara.

Baca Juga  Penggunaan Produk Lokal Dorong Meningkatnya Pendapatan Masyarakat

Sementara itu, Masbuky menegaskan bahwa program jaminan sosial tenaga kerja saat ini menjadi fokus nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan tiga prinsip utama: pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan tenaga kerja.

Hal ini juga diperkuat payung hukum UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, serta Inpres Nomor 8 Tahun 2024.

Dari hasil pembahasan rapat, beberapa kesepakatan penting dicapai, di antaranya:

1. Pengalokasian anggaran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan diproyeksikan mencapai Rp 4 miliar untuk kebutuhan 10 bulan pelaksanaan, atau minimal Rp 2 miliar sebagai dasar alokasi pada APBD 2026.

2. Penyusunan kriteria penerima manfaat yang lebih terarah, sehingga proses pendataan dapat berjalan transparan dan tepat sasaran.

3. Pemberian kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan terverifikasi, untuk mempermudah identifikasi lapangan dan memastikan seluruh penerima benar-benar memperoleh manfaat perlindungan.

Rapat tersebut sekaligus menegaskan komitmen DPRD Kaltara, Disnakertrans, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan di seluruh wilayah Kaltara.

Baca Juga  Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Gubernur Harapkan Opini dari BPK Jadi Wadah untuk Berbenah

Melalui sinkronisasi data dan kesiapan anggaran sejak dini, diharapkan program perlindungan tenaga kerja dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.(adv)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights