DPNTimes.com, Nunukan – Penasehat hukum Theodorus GEB dalam persidangan Siti Rosita menilai pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Moch. Yusran terlalu dini.
Meski majelis hakim PN Nunukan dalam persidangan Siti Rosita telah membacakan putusan pada Senin (5 Februari 2024), namun putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Atas putusan tersebut, kami berkesempatan untuk untuk menerima vonis atau mengajukan banding,” terang Theodorus.
Ia menegaskan, salinan putusan PN Nunukan telah diterima oleh timya dan masih dalam tahap mempelajari apakah akan menerima atau menempuh jalur banding atas putusan tersebut.
Pihaknya, lanjut dia, berkesempatan untuk menempuh satu diatara dua opsi yang ada namun hingga saat ini timnya masih dalam tahap mempelajari putusan hakim.
“Semuanya akan jelas pada Senin, pekan depan karena itulah batas waktu yang diberikan kepada kami ,” ungkap Theodorus.
Karenanya, pernyataan yang dilontarkan Ketua Bawaslu Nunukan yang menganggap kliennya bersalah akan dipelajari.
“Jika ditemukan unsur pidana dalam pernyataan tersebut, kami tidak akan segan-segan melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI,” tegasnya.