Tinjau Lokasi Pengikatan Bibit Rumput Laut, Dinsos-P3A Nunukan Temukan Banyak Anak Putus Sekolah

Published by

<p>DPNTimes&comma;Nunukan-Kepala Dinas Sosial&comma; Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak &lpar;Dinsos&comma;P3A&rpar; Kabupaten Nunukan Faridah Aryani bersama Satpol PP meninjau lokasi pengikatan bibit rumput laut di Kampung Rumput Laut Kelurahan Tanjung Harapan&comma; Kecamatan Nunukan Selatan pada Rabu &lpar;11&sol;05&rpar;&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Hal tersebut dilakukan guna menemui anak usia sekolah dasar khususnya kelas 6 yang lebih memilih bekerja daripada mengikuti ujian sekolah &lpar;US&rpar;&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini kita sudah datangi sejumlah tempat tapi sampai saat ini&comma; kita hanya menemukan anak-anak usia sekolah yang putus sekolah&comma; bukan tidak ikut US&comma;&&num;8221&semi; kata Faridah<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Ia menambahkan&comma; dari sejumlah anak yang ditemui&comma; kebanyakan mereka adalah pendatang dari luar Kabupaten Nunukan&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Sofyan &lpar;13&rpar; misalnya&comma; kata Faridah&comma; dia pernah mengenyam pendidikan di Sulawesi Tenggara namun sejak ia datang ke Nunukan&comma; dia tidak lagi bisa melanjutkan sekolahnya karena tidak mengantongi surat pindah dari sekolah sebelumnya&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Lain lagi Syukur &lpar;15&rpar;&comma; lanjut Faridah&comma; telah menyelesaikan pendidikannya hingga ke jenjang menengah pertama&period; Dia memilih bekerja dan tidak melanjutkan lagi studinya&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8220&semi;Namun&comma; kami akan tetap akan menelusuri tempat lainnya karena inikan &lpar;tempat pengikatan bibit rumput laut&rpar; tidak sedikit jumlahnya dan tidak hanya di Mamolo ini&comma;&&num;8221&semi; kata Faridah&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Ia berencana akan tetap melakukan penulusuran dan memberikan pemahaman kepada orang tua dan anak-anak yang bekerja sebagai pengikat bibit rumput laut di Mamolo agar tetap melanjutkan pendidikan mereka baik itu melalui sekolah formal maupun non formal&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Sebagai upaya tindak lanjut temuannya&comma; Faridah menyebutkan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan &lpar;Disdikbud&rpar; Nunukan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi anak-anak usia sekolah yang putus sekolah&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Kendati demikian&comma; dia tetap merasa prihatin dengan ditemukan banyaknya anak-anak yang putus sekolah dan bekerja sebagai pengikat bibit rumput laut&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8220&semi;Padahal&comma; orang tua wajib memunuhi hak anak khususnya pendidikan sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan larangan mempekerjakan anak sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan&comma;&&num;8221&semi; beber dia&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Di tempat berbeda&comma; Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid yang ditemui usai mengikuti Dialogu Strategis dengan Stakeholder PKN TK&period;II di Lantai V Kantor Bupati menyebutkan pemerintah melalui dinas terkait akan memberikan pemahaman dan edukasi bilamana benar ditemukan anak kelas 6 sekolah dasar yang tidak mengikuti ujian sekolah&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8220&semi;Pendidikan ini salah satu aspek penting penunjang IPM di samping kesehatan dan ekonomi sehingga penting bagi anak usia sekolah agar tetap melanjutkan pendidikan mereka&comma;&&num;8221&semi; sebut Laura&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Untuk diketahui bersama&comma; mempekerjakan anak dapat melanggar sejumlah undang-undang karena anak di bawah umur mendapat perlindungan hukum&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak &lpar;UU Perlindungan Anak&rpar; disebutkan setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat anak&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Sedangkan dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan &lpar;UU Ketenagakerjaan&rpar; menegaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur yang mana berdasarkan ketentuan adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun&period; Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana yakni berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan&sol;atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan&comma; pada prinsipnya anak di bawah umur tidak boleh bekerja&period; Namun ada beberapa ketentuan pengecualian untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja antara lain&comma; &lpar;1&rpar; Pekerjaan ringan&comma; yaitu bahwa anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik&comma; mental dan sosial&semi; &lpar;2&rpar; Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan&semi; dan &lpar;3&rpar; Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat&period; Anak yang bekerja pada usaha keluarganya untuk sekedar membantu selepas pulang sekolah juga tidak diberlakukan ketentuan perundang-undangan tersebut&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Tentunya pengecualian-pengecualian tersebut diperbolehkan sejauh memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang diatur lebih jauh dalam UU Ketenagakerjaan&period;<&sol;p> &NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine; &NewLine; <&excl;--begin code -->&NewLine;&NewLine; &NewLine; <div class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-wrapper pp-multiple-authors-wrapper pp-multiple-authors-layout-boxed multiple-authors-target-the-content box-post-id-2639 box-instance-id-1 ppma&lowbar;boxes&lowbar;2639"&NewLine; data-post&lowbar;id&equals;"2639"&NewLine; data-instance&lowbar;id&equals;"1"&NewLine; data-additional&lowbar;class&equals;"pp-multiple-authors-layout-boxed&period;multiple-authors-target-the-content"&NewLine; data-original&lowbar;class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-wrapper pp-multiple-authors-wrapper box-post-id-2639 box-instance-id-1">&NewLine; <h2 class&equals;"widget-title box-header-title">Author<&sol;h2>&NewLine; <span class&equals;"ppma-layout-prefix"><&sol;span>&NewLine; <div class&equals;"ppma-author-category-wrap">&NewLine; <span class&equals;"ppma-category-group ppma-category-group-1 category-index-0">&NewLine; <ul class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-ul author-ul-0">&NewLine; &NewLine; <li class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-li author&lowbar;index&lowbar;0 author&lowbar;admin has-avatar">&NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-avatar">&NewLine; <div class&equals;"avatar-image">&NewLine; <img alt&equals;'Redaksi' src&equals;'https&colon;&sol;&sol;secure&period;gravatar&period;com&sol;avatar&sol;61ed5690fada7e298c48df10dd8630c28043593700e6510904fc52a8134fcf28&quest;s&equals;80&&num;038&semi;d&equals;mm&&num;038&semi;r&equals;g' srcset&equals;'https&colon;&sol;&sol;secure&period;gravatar&period;com&sol;avatar&sol;61ed5690fada7e298c48df10dd8630c28043593700e6510904fc52a8134fcf28&quest;s&equals;160&&num;038&semi;d&equals;mm&&num;038&semi;r&equals;g 2x' class&equals;'avatar avatar-80 photo' height&equals;'80' width&equals;'80' &sol;> <&sol;div>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; &NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-avatar-details">&NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-name multiple-authors-name"><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com&sol;author&sol;admin&sol;" rel&equals;"author" title&equals;"Redaksi" class&equals;"author url fn">Redaksi<&sol;a><&sol;div> <p class&equals;"pp-author-boxes-description multiple-authors-description author-description-0">&NewLine; <&sol;p>&NewLine; &NewLine; <span class&equals;"pp-author-boxes-meta multiple-authors-links">&NewLine; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com&sol;author&sol;admin&sol;" title&equals;"View all posts">&NewLine; <span>View all posts<&sol;span>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;span>&NewLine; <a class&equals;"ppma-author-user&lowbar;url-profile-data ppma-author-field-meta ppma-author-field-type-url" aria-label&equals;"Website" href&equals;"http&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com" target&equals;"&lowbar;self"><span class&equals;"dashicons dashicons-admin-links"><&sol;span> <&sol;a><a class&equals;"ppma-author-user&lowbar;email-profile-data ppma-author-field-meta ppma-author-field-type-email" aria-label&equals;"Email" href&equals;"mailto&colon;dpntimes&commat;gmail&period;com" target&equals;"&lowbar;self"><span class&equals;"dashicons dashicons-email-alt"><&sol;span> <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <&sol;li>&NewLine; <&sol;ul>&NewLine; <&sol;span>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <span class&equals;"ppma-layout-suffix"><&sol;span>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <&excl;--end code -->&NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;

Bagikan ini...
Share
Published by