DPNTimes, Nunukan – Ketua Rukun Tetangga (RT) mempunyai fungsi sebagai mengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah serta menjadi penengah penyelesaian masalah yang dihadapi warga, Rabu (22/02/2023).
Sebagaimana dengan hal tersebut, sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan aparat Pemerintah, RT juga memiliki tugas sebagai penyambung lidah berbagai program dan kebijakan pemerintah, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam rangka membangun bangsa.
Selain itu, RT juga menjadi sumber informasi tentang perkembangan situasi maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah binaan RT tersebut di mana selaku Ketua RT dituntut peka dengan situasi di sekitarnya.
Ketua RT 20 Kelurahan Nunukan Timur, Zainuddin mengatakan, Kabupaten Nunukan merupakan wilayah perbatasan di bagian utara Negara Indonesia dengan Negara Malaysia bagian Timur.
“Yang menjadikan tempat transit bagi masyarakat yang akan menuju/dari Negara Malaysia. Hal tersebut membuat Kabupaten Nunukan rawan akan penyebaran paham terorisme/radikalisme dan intoleransi,” kata Zainuddin.
Dengan itu, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Nunukan mengajak Ketua RT. 20 Kelurahan Nunukan Timur untuk senantiasa bersinergi dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Nunukan, terutama menangkal dan menanggulangi paham Terorisme/Radikalisme dan Intoleransi.
“Dalam upaya menangkal dan penanggulangan paham terorisme/radikalisme dan intoleransi menjadi tanggung jawab kita bersama, yang melibatkan segala elemen masyarakat,” Ucapnya.