EDUKASIPOLITIK

KPU RI Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara

6686
×

KPU RI Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI ) menggelar Sosialisasi dan  Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara kepada pemilih strategis dan rentan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) pada Pemilu Serentak 2024.

Dalam sambutannya di kegiatan yang digelar di Hotel Laura Nunukan ini, Asep Hanan, Fungsional Muda Humas dan Pustaka Sekretariat Jenderal KPU RI menyebutkan pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan ini dilaksanakan pada 38 lokasi dan tersebar di 21 provinsi.

Asep menjelaskan bahwa pentingnya kesadaran masyarakat akan hak pilih dan keterlibatan aktif mereka dalam mengawal pemerintahan terpilih.

Baca Juga  Survei Pilkada KTT Ternyata Elektabilitas Said Agil Ungguli Ibrahim Ali

Karenanya, ditegaskan Asep, pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih pasca pemungutan suara terus digelar secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

“Utamanya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) agar masyarakat paham dan sadar atas hak dan kewajibannya mengawal pemerintahan terpilih,” tegas Asep, Jumat (14/06/24).

Pemukulan gong pembukaan Sosialisasi dan Pendidikan Pasca Pemungutan Suara kepada pemilih strategis dan rentan di daerah 3T

Hal ini dilakukan KPU sebagai langkah terobosan dalam meningkatkan kualitas partisipasi pemilih, khususnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Nunukan Rico Ardiasyah yang turut hadir menyampaikan pentingnya peran aktif KPU Nunukan dalam membangun pemilu yang demokratis dan sehat.

Dijelaskan Rico, pendidikan politik merupakan salah satu upaya meningkatkan partisipasi politik pemilih pemula dalam menentukan pilihan terbaik, kahususnya pada Pilkada 2024.

Baca Juga  Bawaslu Gandeng PWI Sosialiasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

“Peran penting KPU tersebut harus berjalan sehingga bisa mewujudkan pemilu yang demokratis dan sehat,” tegas Rico.

Lebih lanjut dijelaskan Rico, ada dua komponen utama dalam pelaksanaan pemilihan yakni penyelenggara pada tingkat nasional hingga ke level RT dan peserta.

Prosesnya, kata Rico, melibatkan Bawaslu, DKPP, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Ad Hoc, PPK di tingkat kecamatan, PPS di tingkat desa/kelurahan dan KPPS di tingkat RT.

KPU, kata Rico, sebagai lembaga yang melakukan pemilihan umum dan Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemilu.

Disampaikan pula, pada pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 ini tetap mengacu pada penyelenggaraan pemilu yang baru beberapa bulan lalu digelar.

Baca Juga  Litbang PWI Rilis Hasil Survei Figur Ideal Pilgub Kaltara dan Pilbup Nunukan

“Kita tetap mengikuti prinsip penyelenggaraan pemilu yang lalu yakni pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” imbuh Rico. (*)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights