DPNTimes,Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), menyatakan dana bantuan pendidikan ‘Beasiswa Kaltara Unggul’ untuk pelajar dan mahasiswa akan segera dicairkan.
Pemprov, dalam hal ini Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltara menargetkan penyaluran dana Beasiswa Kaltara Unggul itu, rampung dalam bulan ini.
“Sesuai informasi Kepala Biro Kesra, dalam waktu dekat, dana bantuan pendidikan Beasiswa Kaltara Unggul bakal disalurkan. Saat ini, anggaran tersebut sudah ada pada Bank Penyalur (BPDKaltim- Kaltara,red). Prosesnya sendiri bisa lebih cepat, jika tidak terdapat rekening pasif,” kata Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum, Rabu (11/01).
Pihak BPD Kaltim-Kaltara pun menargetkan seluruh penyaluran Beasiswa Kaltara Unggul Tahun 2022 bakal selesai pada 31 Januari mendatang. “Insya Allah (cair semua -red), akhir bulan ini. Mohon doakan,” ungkap Gubernur.
Sementara Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltara, Rosyid mengatakan, sesuai hasil verifikasi dan validasi total penerima Beasiswa Kaltara Unggul 2022 yakni berjumlah 5.957 penerima. Di mana penetapan jumlah tesebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara No. 188.44/899/2022, dan SK Gubernur No. 188.44/900/2022 tentang Daftar Penerima Beasiswa Khusus dan Umum Kaltara Unggul Tahun 2022.
Adapun rincinanya antara lain, Peserta Didik berjumlah 2.593 orang, Peserta Didik Keagamaan berjumlah 534 orang, Mahasiswa 2.784 orang, dan Beasiswa Khusus sebanyak 46 orang. Sebagaimana diketahui, lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara 2022 Beasiswa Kaltara Unggul dianggaran senilai Rp 15 miliar.
Beasiswa Kaltara Unggul diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) mulai dari jejang sekolah hingga pada level perguruan tinggi, sehingga terwujud masyarakat yang berkualitas dalam mendukung percepatan pembangunan di Kaltara.
“Hal ini sejalan dengan misi ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara yakni mewujudkan pembangunan SDM melalui pendidikan wajib belajar 16 tahun,” tutup Rosyid. (dkisp)
at