DPNTimes.com, Nunukan– Tata Ruang menjadi wujud struktur suatu wilayah dan yang disusun secara Nasional, regional, dan lokal. Terkait dengan perencanaannya tata ruang berfungsi melihat struktur ruang pola suatu wilayah atau Kota.
Hal inilah yang menjadi pembahasan anggota DPRD Nunukan selama dua hari kerja merumuskan dan menyusun Rencana Tata Tuang Wilayah Kabupaten Nunukan yang nantinya akan disempurnakan melalui rapat paripurna.
“ Sasarannya adalah Hilirisasi Industri dan pengembangan industry non –ekstraktif dengan menggunakan prinsip pembangunan ketahanan dan berkelanjutan, ini menjadi pembahasan dalam Raperda.” kata Saleh, SE.
Wakil Ketua DPRD Nunukan ini menambahkan, kawasan hutan tentunya suatu hal yang tidak harus terlupakan dalam pembahasan.
Karena sektor kehutanan rawan konflik tumpang tindih penggunaan lahan, seperti konflik kehutanan, pertambangan dan pertanian di kawasan hutan.
“Tata ruang ini kita perdakan supaya nanti jelas, terutama mensinergiskan berbagai kepentingan kawasan hutan, untuk cagar alam, hutan lindung, hutan produksi agar nantinya jelas pembagiannya tidak boleh lagi diganggu gugat, Karen ini sangat berdampak positif kedepannya,” lanjutnya.
“Bapemperda menyambut baik pengajuan raperda ini, kami sepakat raperda ini perlu pembahasan lebih mendalam sehingga ada sinergitas RTRW Pusat, Provinsi dan Daerah khususnya di Kabupaten Nunukan,” kata Hendrawan, S.Pd.
Rapat Pembahasan Raperda RTRW ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh, SE, di damping Ketua Bapemperda, Hendrawan, S.Pd dan dihadiri anggota Dewan dari masing-masing Komisi.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan, Bappeda Nunukan dan UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.(pubdokdprdnnk)