NEWS

DPRD Kaltara Perketat Pengawasan APBD 2026 di Tengah Penurunan Anggaran Daerah

87
×

DPRD Kaltara Perketat Pengawasan APBD 2026 di Tengah Penurunan Anggaran Daerah

Share this article

DPNTimes.com, Tanjung Selor — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) diproyeksikan menghadapi penurunan kapasitas fiskal pada tahun 2026.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pada 2025 mencapai Rp3,1 triliun, diprediksi turun menjadi sekitar Rp2,2 triliun.

« of 2 »

Penurunan hampir satu triliun rupiah ini terutama disebabkan oleh merosotnya nilai Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, menyebut kondisi tersebut membutuhkan penanganan serius.

Menurutnya, seluruh program pemerintah harus melalui proses evaluasi ketat agar belanja tetap terarah dan efisien.

“Kami akan memperketat seluruh tahapan, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan anggaran. Setiap rupiah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar politisi Partai Demokrat asal Tarakan itu, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga  DPRD Kaltara Gelar Rapat Paripurna, Pemprov Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait RAPBD 2026

Muddain menegaskan tidak ada ruang bagi program yang menelan anggaran besar namun minim dampak. Semua kegiatan harus terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

DPRD Kaltara saat ini telah menerima Nota Pengantar Raperda APBD 2026. Pembahasan intensif dimulai dengan fokus utama pada akurasi alokasi anggaran, terutama untuk menjaga keberlanjutan program prioritas pembangunan.

Ia mengatakan, penurunan TKD harus menjadi momentum bagi daerah untuk memperkuat sumber pendapatan sendiri. Karena itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu sorotan penting dalam pembahasan.

“PAD memang tumbuh, tetapi nilainya masih jauh lebih kecil dibandingkan TKD. Optimalisasi harus dilakukan lebih serius,” tegasnya.

Baca Juga  Sidang Raya ke XVIII PGI, Togap Simangunsong Pesan Jaga Toleransi Antar Umat 

Sejumlah fraksi DPRD juga mendorong Pemprov untuk memperbesar belanja modal dan mengembangkan sektor-sektor potensial.

Upaya digitalisasi keuangan daerah, peningkatan tata kelola pajak, serta penajaman prioritas pembangunan dinilai perlu dipercepat.

Muddain menambahkan bahwa Raperda APBD 2026 harus disahkan paling lambat 30 November 2025.

Tenggat ini penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan pada tahun anggaran berikutnya tidak terhambat.

“Masyarakat menanti komitmen pemerintah dan DPRD untuk terus memprioritaskan pembangunan, terutama di wilayah perbatasan, meski anggaran terbatas,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan melambatnya pelayanan publik. Justru diperlukan kreativitas dan efisiensi agar dampak pembangunan tetap dirasakan masyarakat luas.(adv)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights