NEWS

DKISP Kaltara Siapkan “VIRALKAH” untuk Perkuat Verifikasi dan Kemitraan Media

53
×

DKISP Kaltara Siapkan “VIRALKAH” untuk Perkuat Verifikasi dan Kemitraan Media

Share this article
DKISP Kaltara bersama SMSI Nunukan, JMSI Nunukan dan PWI Nunukan, Rabu (16/07/2026)

Intisari

  • DKISP Kaltara menyiapkan Pergub tentang verifikasi media bernama VIRALKAH (Verifikasi Kemitraan Media yang Akuntabel dan Anti Hoaks) untuk memperkuat tata kelola kemitraan sekaligus mencegah hoaks.
  • Verifikasi mencakup profil media, legalitas, sertifikasi, dan syarat lain sebagai dasar profiling serta klasifikasi kemitraan, sehingga nilai kerja sama disesuaikan kapasitas masing-masing media.
  • Dalam jangka pendek, DKISP menargetkan penyusunan SOP dan alur verifikasi, dilanjutkan penyusunan rancangan Pergub dengan masukan dari awak media.

DPNTimes.com, NUNUKAN – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyiapkan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang verifikasi media sebagai upaya memperkuat tata kelola kemitraan media yang lebih akuntabel sekaligus mengantisipasi penyebaran berita hoaks.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) DKISP Kaltara, Didik Supriadi, mengatakan rencana tersebut menjadi bagian dari aksi perubahan yang tengah disiapkan pihaknya.

« of 5 »

Dalam pelaksanaannya, program verifikasi tersebut akan diberi nama VIRALKAH, yang merupakan singkatan dari Verifikasi Kemitraan Media yang Akuntabel dan Anti Hoaks.

Menurut Didik, VIRALKAH dirancang untuk menjadi instrumen dalam memperkuat proses verifikasi dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan perusahaan media.

Sistem tersebut nantinya akan dituangkan dan diperkuat melalui regulasi Pergub, sehingga proses kerja sama memiliki prosedur dan dasar yang lebih jelas.

“VIRAL ini isinya verifikasi kemitraan media yang akuntabel dan anti hoaks,” kata Didik dalam pertemuan bersama sejumlah awak media serta perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Nunukan, di Nunukan, Rabu (16/09/2026).

Ia menjelaskan, verifikasi tidak dimaksudkan untuk mempersulit media, melainkan memberikan kepastian dalam proses kemitraan, baik dari sisi prosedur, legalitas maupun akuntabilitas kerja sama.

Verifikasi nantinya mencakup profil media, legalitas pendirian, sertifikasi, serta sejumlah persyaratan lain yang menjadi dasar dalam menentukan kemitraan.

Baca Juga  DPRD Kaltara Fokus Benahi Akurasi Data Kependudukan Jelang 2026

Selain itu, VIRALKAH juga akan menjadi dasar untuk melakukan profiling dan klasifikasi media secara lebih sistematis. Dengan demikian, penetapan bentuk maupun nilai kerja sama dapat disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas masing-masing media, sehingga mengurangi potensi perbedaan penafsiran dalam pembagian anggaran.

Didik mengakui, pengelolaan kerja sama media saat ini menghadapi tantangan karena adanya keterbatasan dan penyesuaian anggaran.

Namun, menurutnya, kondisi tersebut justru membuat penguatan prosedur verifikasi menjadi penting agar anggaran yang tersedia dapat dikelola secara transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Verifikasi ini bukan untuk menjadi alat yang mempersulit teman-teman media. Sasaran utamanya adalah menguatkan prosedur dan memberikan keamanan dalam bermitra,” ujarnya.

Ia menambahkan, DKISP memiliki tugas dalam penyebarluasan informasi mengenai program dan kebijakan pemerintah hingga ke wilayah terluar Kaltara.

Karena itu, keberadaan media dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan informasi pemerintah dapat diterima masyarakat secara valid dan faktual.

Dalam jangka pendek, DKISP Kaltara menargetkan penyusunan SOP serta alur verifikasi sebagai dasar pelaksanaan VIRALKAH. Selanjutnya, rancangan Pergub akan disusun dengan mempertimbangkan masukan dari para awak media.

Proses tersebut dilakukan secara bertahap hingga nantinya regulasi dapat diterapkan secara lebih menyeluruh.

“Tentu harapannya, VIRALKAH ini dapat membangun pola kemitraan yang lebih terbuka, terukur dan akuntabel, sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan insan pers,” pungkas Didik. (***)DKISP Kaltara Siapkan VIRALKAH, Regulasi Verifikasi Media Anti Hoaks
Isi Naskah (Revisi Panjang):
NUNUKAN – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang verifikasi media. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat tata kelola kemitraan media yang lebih akuntabel.
Selain memperkuat tata kelola, regulasi tersebut juga disiapkan untuk mengantisipasi penyebaran berita hoaks yang kian marak di era digital. Pemerintah daerah menilai perlu ada dasar hukum yang jelas dalam menjalin kerja sama dengan media massa.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) DKISP Kaltara, Didik Supriadi, mengatakan rencana penyusunan Pergub ini merupakan bagian dari aksi perubahan yang tengah disiapkan pihaknya. Program tersebut disusun secara bertahap agar implementasinya berjalan sesuai kebutuhan.
Dalam pelaksanaannya, program verifikasi ini diberi nama VIRALKAH, singkatan dari Verifikasi Kemitraan Media yang Akuntabel dan Anti Hoaks. Nama ini dipilih agar mudah diingat sekaligus mencerminkan tujuan utama program.
“VIRAL ini isinya verifikasi kemitraan media yang akuntabel dan anti hoaks,” kata Didik dalam pertemuan bersama sejumlah awak media serta perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Nunukan, di Nunukan, Rabu (16/09/2026).
Menurut Didik, VIRALKAH dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat proses verifikasi sekaligus kemitraan antara pemerintah daerah dengan perusahaan media. Instrumen ini diharapkan dapat menjadi acuan baku dalam setiap proses kerja sama ke depan.
Ia menjelaskan, sistem verifikasi tersebut nantinya akan dituangkan dan diperkuat melalui regulasi Pergub, sehingga proses kerja sama memiliki prosedur dan dasar hukum yang lebih jelas. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang bagi penafsiran yang berbeda-beda antarpihak.
Didik menegaskan, verifikasi ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit media, melainkan memberikan kepastian dalam proses kemitraan. Kepastian tersebut mencakup sisi prosedur, legalitas, maupun akuntabilitas kerja sama antara media dan pemerintah.
Verifikasi nantinya akan mencakup sejumlah aspek, mulai dari profil media, legalitas pendirian, sertifikasi, hingga persyaratan lain yang menjadi dasar dalam menentukan kelayakan kemitraan. Seluruh aspek ini akan diperiksa secara sistematis sebelum kerja sama disepakati.
Selain itu, VIRALKAH juga akan menjadi dasar untuk melakukan profiling dan klasifikasi media secara lebih terstruktur. Klasifikasi ini penting agar setiap media dinilai sesuai dengan kapasitas dan kondisinya masing-masing.
Dengan adanya profiling tersebut, penetapan bentuk maupun nilai kerja sama dapat disesuaikan secara lebih proporsional. Hal ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi perbedaan penafsiran dalam pembagian anggaran kemitraan media.
Didik mengakui, pengelolaan kerja sama media saat ini menghadapi tantangan akibat adanya keterbatasan dan penyesuaian anggaran daerah. Kondisi ini mendorong DKISP untuk lebih selektif dalam menentukan skema kemitraan.
“Verifikasi ini bukan untuk menjadi alat yang mempersulit teman-teman media. Sasaran utamanya adalah menguatkan prosedur dan memberikan keamanan dalam bermitra,” ujarnya. Ia menambahkan, penguatan prosedur ini penting agar anggaran yang tersedia dapat dikelola secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa DKISP memiliki tugas dalam penyebarluasan informasi mengenai program dan kebijakan pemerintah hingga ke wilayah terluar Kaltara. Karena itu, keberadaan media dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan informasi pemerintah dapat diterima masyarakat secara valid dan faktual.
Dalam jangka pendek, DKISP Kaltara menargetkan penyusunan SOP serta alur verifikasi sebagai dasar pelaksanaan VIRALKAH. Selanjutnya, rancangan Pergub akan disusun dengan mempertimbangkan masukan dari para awak media agar regulasi yang dihasilkan lebih aplikatif.
Proses penyusunan ini akan dilakukan secara bertahap hingga regulasi dapat diterapkan secara lebih menyeluruh di seluruh wilayah Kaltara. “Tentu harapannya, VIRALKAH ini dapat membangun pola kemitraan yang lebih terbuka, terukur dan akuntabel, sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan insan pers,” pungkas Didik.

Baca Juga  Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan

Author

Baca Juga  Pembangunan Jalan Provinsi Tunjukan Tren Positif
Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights